Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka seleksi terbuka sejumlah jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setingkat eselon II.
Hal itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 22 Mei 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta yang juga Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Joko Agus Setyono, mengatakan seleksi terbuka dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk berdasarkan rekomendasi KASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia terdiri dari akademisi, pakar/praktisi/profesional, serta pejabat instansi pemerintah baik internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta.
"Seleksi terbuka ini akan dibuka bagi PNS Pemprov DKI Jakarta dan PNS seluruh Indonesia (secara nasional) untuk beberapa jabatan," kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Jabatan yang dibuka untuk PNS secara nasional adalah Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.
Sementara yang dibuka untuk PNS Pemprov DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
Joko mengatakan untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dewan yang saat ini masih kosong belum dilakukan seleksi terbuka karena ada kriteria khusus.
Misalnya, untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan, ada penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja dan program-program pendidikan di sekolah, seperti Kurikulum Merdeka Belajar, Kurikulum Nasional tahun 2013 dan sebagainya yang masih memerlukan penyesuaian di tingkat sekolah.
"Sedangkan untuk Sekretaris Dewan, masih memerlukan penyesuaian dan koordinasi terkait Susunan dan Organisasi Kerumahtanggaan bagi perangkat-perangkat pendukung yang diperlukan pada DPRD DKI Jakarta," katanya.
(yoa/tsa)