Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Tersangka Kasus KDRT di Depok

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2023 11:32 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam kasus ini baik suami maupun istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya layak ditahan.
Polisi menangguhkan penahanan terhadap PB, seorang istri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. (niekverlaan/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangguhkan penahanan terhadap PB, seorang istri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam kasus ini baik suami maupun istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya layak ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sebenarnya karena tidak terbuka sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan, yang suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5).

Namun, karena luka yang diderita suami dan perlu mendapat perawatan medis, yang bersangkutan akhirnya tak ditahan. Sementara untuk sang istri tetap dilakukan penahanan.

Karyoto menyampaikan dirinya kemudian memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady untuk mendalami lagi perkara ini. Hasilnya, sang istri kemudian ditangguhkan penahanannya.

"Saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan KDRT ini dipicu ketersingungan saat sang suami menanyakan masalah keuangan kepada sang istri. Ketersingungan itu lantas berujung cekcok hingga aksi kekerasan.

Pada hari ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyambangi Polres Metro Depok untuk menanyakan langsung ihwal penanganan kasus tersebut. Ia pun menyebut penanganan kssus ini telah sesuai prosedur.

"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER