Imigrasi Surakarta Tangkap 23 WNA Tanpa Paspor, Mayoritas dari China

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2023 13:36 WIB
Sebanyak 23 WNA ditangkap di Kecamatan Colomadu. Dari jumlah itu satu orang berasal dari Taiwan, sisanya 22 orang dari China.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menangkap 23 warga negara asing (WNA) di Kecamatan Colomadu, Selasa (23/5). Salah satu WNA berasal dari Taiwan, sisanya 22 orang dari China. Ilustrasi (iStockphoto/AZemdega)
Solo, CNN Indonesia --

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menangkap 23 warga negara asing (WNA) di Kecamatan Colomadu, Selasa (23/5). Salah satu WNA berasal dari Taiwan, sisanya 22 orang dari China.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar mengatakan masyarakat resah dengan aktivitas WNA di Wisma Rania, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

"Kita tindak lanjuti secara cepat sebelum mereka melakukan hal-hal lain yang dapat menyebabkan pelanggaran peraturan keimigrasian maupun peraturan lain di negara ini," kata Wishnu, Kamis (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wishnu menyebut mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Sesuai Pasal 71b UU 6/2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan apabila diminta oleh petugas keimigrasian.

"Saat ini 23 orang WNA tanpa paspor tersebut sudah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas ITPI Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari informasi, kata Wishnu, mereka sudah berada di Indonesia sejak Maret lalu. Ia mengaku kesulitan untuk menelusuri jalur 23 WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia.

"Tidak jelas masuk dari mana, kalau bekerja sponsornya siapa, pekerjaannya apa. Semua kita peroleh berdasarkan pengakuan. Bisa benar bisa tidak," ujarnya.

Wishnu juga enggan membeberkan aktivitas yang dilakukan 23 WNA tersebut di Kota Solo. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Kegiatan mereka yang spesifik memang sampai sekarang belum bisa kita sampaikan karena masih proses pemeriksaan," katanya.

Lebih lanjut, Wishnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China untuk memastikan identitas mereka.

"Kalau cuma dari pengakuan kan, namanya orang bisa mengaku dari mana saja. Yang jelas, mereka tanpa dokumen," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, 23 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (2) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Wishnu memastikan mereka akan dideportasi ke negara asal masing-masing.

"Langkah deportasi nanti pasti kita lakukan. Namun kita kumpulkan dulu informasi sebanyak-banyaknya," katanya.

Sementara itu, salah satu warga, Ninik Sekar mengaku tidak tahu-menahu adanya WNA yang tinggal di Wisma Rania. Menurutnya, kos-kosan tersebut sangat tertutup.

Ninik menyebut para penghuni tersebut nyaris tak pernah keluar dari rumah mewah yang dilengkapi dengan beberapa kamar kos itu.

"Penjaganya kadang-kadang beli mainan di sini bersama anaknya. Terus ada juga satu orang dari situ yang kadang-kadang jajan di sini, tapi orangnya bisu," kata pemilik warung tak jauh dari Wisma Rania itu.

(fra/syd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER