Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait batas usia pimpinan KPK.
Dengan demikian, mereka yang belum berusia 50 tahun bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan' bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan," sambungnya.
Hakim MK dalam pertimbangannya mengatakan ketentuan norma Pasal 29 huruf e Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 meskipun berkaitan dengan usia minimal dan usia maksimal pengisian jabatan publik yang merupakan syarat formal, tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi.
"Namun secara implisit norma a quo menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif bila dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif," ujar Hakim Guntur Hamzah.
Ia menyatakan hak konstitusional Ghufron untuk dapat dipilih kembali dalam pencalonan sebagai pimpinan KPK telah diabaikan dan dilanggar dengan berlakunya norma Pasal 29 Undang-undang nomor 19 Tahun 2018.
Guntur menegaskan persyaratan dalam seleksi pimpinan KPK seperti syarat pendidikan, keahlian, dan pengalaman merupakan syarat yang esensial daripada persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata.
"Sebab calon pimpinan KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin KPK selama satu periode sebelumnya memiliki nilai lebih yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi lembaga KPK," katanya.
Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK.
Pasal 29 huruf e UU KPK semula mensyaratkan, "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun". Namun, setelah UU KPK direvisi berubah menjadi "usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun."
Masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia tersebut.
(lna/isn)