Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan terima kasih kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah memberikan pandangan pro dan kontra soal permohonan uji materi UU KPK yang diajukannya.
"Syukur kepada Allah SWT karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR [judicial review] saya. Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon JR saya," ujar Ghufron, Kamis (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengaku belum mendengar atau membaca detail putusan tersebut. Namun, ia bersyukur permohonannya dikabulkan untuk seluruhnya.
"Saya belum baca secara detail tentang masa keberlakuannya, prinsipnya berlaku secara langsung pada saat dibacakan kecuali ditentukan lain oleh MK," ucap dia.
MK mengabulkan permohonan Ghufron terkait uji materi mengenai masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Hakim MK menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam persidangan terbuka yang disiarkan secara daring.
Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022.
Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.
Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.
(ryn/tsa)