Sebanyak 240 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina bakal dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5) hari ini.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemulangan tersebut dilakukan berdasarkan penerbitan izin yang dilakukan oleh Bureau of Immigration Philipine.
"Bureau of Immigration Philipine atau BI Filipina telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke tanah air," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan saat ini penyidik dari Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan pihak KBRI di Filipina terkait pemulangan korban TPPO itu.
Ia menyebut rencananya pemulangan 240 WNI ke tanah air tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berlangsung mulai pada Kamis (25/5) hari ini.
"Pelaksanaan Repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023," tuturnya.
Sementara itu terhadap WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku scamming, Ramadhan mengatakan keduanya akan diproses secara hukum di Filipina.
"Jadi dari 242 WNI, 240 WNI diizinkan kembali ke Indonesia dan 2 WNI yang menjadi tersangka tetap di Filipina," pungkasnya.
Sebelumnya Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan Kepolisian Filipina bersama Atse Kepolisian Polri berhasil mengungkap kejahatan scamming online terbesar di Filipina.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, ia menyebut terdapat sekitar 1.000 pelaku kejahatan scamming yang berasal dari Filipina, Indonesia, hingga China.
Krishna mengatakan peneyelamatan atau rescue para korban itu dilaksanakan pada Kamis (5/5) pukul 15.00 waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.