Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memimpin sidang putusan terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) menilai ada pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Kami menilai seharusnya ada pihak lain ikut bertanggung jawab atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai saat membacakan amar putusan terdakwa Heryandi dan M. Basri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/5) seperti dikutip dari Antara.
Rifai merinci pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus suap itu adalah Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pihak yang dimaksud terungkap dalam fakta persidangan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa bersama mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta selaku penyuap Andi Desfiandi," kata dia.
Menurut Rifai, perbuatan para pihak lain tersebut sama seperti ketiga terdakwa telah mencoreng nama naik civitas akademika Unila secara bersama-sama.
"Perbuatan mereka (pihak lain) ini juga telah merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, usai pembacaan sidang putusan mantan Rektor Unila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamis mengatakan bahwa akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan lembaganya.
"Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, karena dari beberapa nama itu kan ada yang diseleksi mana yang penuhi alat bukti dan kami perlu diskusikan kembali serta membuat laporan hasil sidang dahulu," kata dia.
Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang atas kasus suap PMB Unila 2022, mantan Rektor Unila sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi serta mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara
(antara/agt)