Ramai-ramai Kritik Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 11:36 WIB
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pihak mulai dari aktivis antikorupsi, mantan penyidik KPK hingga anggota DPR mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari semula empat tahun.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai putusan tersebut tidak masuk akal.

Ia berpendapat argumentasi lima hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lemah dan menyimpang dari dua Pasal dalam UU KPK yang mengatur syarat batas usia calon pimpinan KPK dan periodesasi jabatan pimpinan KPK.

"Putusan MK ini tidak masuk akal menurut saya," ujar Herdiansyah, Kamis (25/5).

Mengenai syarat batas usia 50 tahun bagi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK, pria yang akrab disapa Castro ini menyoroti putusan MK yang menambahkan frasa "atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK". Menurut dia, hal itu tidak lazim dalam seleksi lembaga negara.

Putusan itu, kata Castro, seolah hanya untuk mengakomodasi kepentingan subjektif Nurul Ghufron yang hendak maju kembali tetapi terkendala usia.

Kedua, perihal penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Castro mengaku tidak menemukan basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusan.

"Terlebih KPK ini lembaga penegak hukum, di mana semakin panjang masa jabatannya semakin terbuka pula potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," ujarnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan tersebut tak bisa berlaku untuk Firli Bahuri Cs. Menurutnya, putusan itu baru berlaku pada pimpinan KPK periode mendatang.

Masa jabatan Firli Bahuri Cs dan anggota Dewan Pengawas KPK bakal habis pada akhir tahun ini.

"Kalau dilihat dalam konteks penerapan hukumnya, tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini, karena itu sama saja memberlakukan surut putusan MK, yang tepat adalah menerapkannya pada pimpinan KPK di periode berikutnya," kata Feri.

DPR Dorong Revisi UU KPK


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :