Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tidak masuk akal.
Ia menilai argumentasi lima hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lemah dan menyimpang dari dua pasal UU KPK yang mengatur syarat batas usia calon pimpinan KPK dan periodesasi jabatan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MK ini tidak masuk akal menurut saya," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (25/5).
Pertama mengenai syarat batas usia 50 tahun bagi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Pria yang akrab disapa Castro ini menyoroti putusan MK yang menambahkan frasa "atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK". Menurut dia, hal itu tidak lazim dalam seleksi lembaga negara.
Putusan itu, kata Castro, seolah hanya untuk mengakomodasi kepentingan subjektif Nurul Ghufron yang hendak maju kembali tetapi terkendala usia.
Kedua, perihal penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Castro mengaku tidak menemukan basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusan.
"Terlebih KPK ini lembaga penegak hukum, di mana semakin panjang masa jabatannya semakin terbuka pula potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," ujarnya.
"Jadi, intinya putusan MK ini pertanda MK tidak lagi on the track berjalan sesuai dengan kepentingan publik, tapi seolah-olah menjadi tempat memuluskan agenda pribadi serta kepentingan kekuasaan," katanya.
Castro menambahkan semestinya putusan MK tersebut berlaku ke depan alias tidak diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.
"Sifat putusan MK itu mestinya prospektif atau berlaku untuk di masa yang akan datang. Jadi, putusan soal masa jabatan dari empat ke lima tahun harusnya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang," kata Castro.
"Cuma dugaan saya pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK. Bisa jadi mereka tafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang dan itu untuk mengamankan Pilpres 2024," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron terkait uji materi mengenai masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
MK menyatakan gugatan tersebut telah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5).
Empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Dalam hal ini mereka mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari lima hakim konstitusi yang menyetujui masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun.
(ryn/fra)