Ratusan Pesilat Ngamuk Keroyok Polisi dan Rusak Kendaraan di Jombang

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 13:00 WIB
Sekitar 119 pesilat dari dua perguruan di Jawa Timur konvoi dan mengamuk di sepanjang jalan. Mereka menganiaya polisi dan merusak kendaraan warga.
Ilustrasi. Sebanyak delapan pesilat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang terkait kasus pengeroyokan dan perusakan. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 119 pesilat dari dua perguruan silat ditangkap karena melakukan aksi pengeroyokan dan perusakan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari ratusan pesilat ini, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ratusan pesilat ini bermula saat dua perguruan silat itu melakukan konvoi dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto.

Mereka sempat mendatangi Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota. Dari informasi yang dihimpun, di sana massa menuntut kepolisian mengusut kasus penganiayaan yang menimpa anggota mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu massa bergerak ke arah Jombang melalui jalur Kudu-Ploso. Setiba di Kecamatan Kudu, rombongan berulah dengan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat serta anggota polisi yang sedang melaksanakan pengamanan dan penyekatan.

"Kedua (anggota polisi) mengalami luka parah. Satu polisi merupakan anggota Polsek Kudu, satu lagi anggota Resmob Polres Jombang," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Aldo menerangkan satu anggota polisi itu mengalami luka pada bagian kaki akibat ditabrak pesilat yang menerobos petugas saat mengadang rombongan.

Sedangkan, satu anggota polisi lainnya dikeroyok oknum saat melakukan penyekatan. Padahal, kata Aldo, saat itu korban sudah mengatakan dirinya anggota Polri, namun tetap dikeroyok.

Rombongan pesilat juga disebut merusak sepeda motor warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Kemudian, mobil dinas Polisi turut dirusak oleh pesilat. Kaca bagian depan hancur akibat dilempar batu.

Bahkan, Aldo menyebut rombongan pesilat juga merusak Pos Satpam di salah satu pabrik yang ada wilayah Kecamatan Kudu.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan 8 pesilat sebagai tersangka. Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Para tersangka ini masing-masing berinisial MAE (17), IAS (15), BFF (15), RF (15), RPM (16), MES (15), PJ (16), serta MRW (20).

Aldo menerangkan delapan pesilat ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan enam tindak pidana berbeda. Pertama, pengeroyokan anggota Unit Intelkam Polsek Kudu berinisial F.

"Kedua, membawa parang dan double stick atau ruyung. Ketiga, membawa double stick. Keempat, menabrak anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang yang akan melakukan pemeriksaan," ucap Aldo.

"Kelima, pengeroyokan terhadap seorang warga sipil. Keenam, membakar sepeda motor Yamaha NMax milik warga," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal 212 KUHP.

CNNIndonesia.com belum bisa mengkonfirmasi pernyataan polisi soal kasus penganiayaan ini pada pihak lain yang terkait. 

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER