Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku tak mempersoalkan bila publik memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi silakan saja kalau ada misalnya yang memprotes ya," kata Ma'ruf di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menegaskan pemerintah tak bisa mengintervensi putusan MK. Baginya, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan gugatan soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK atau tidak.
Ia juga memastikan pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri dkk nantinya akan ditambah masa jabatannya selama setahun lagi imbas putusan MK ini.
Masa jabatan Firli dkk di KPK dijadwalkan akan habis pada 20 Desember 2023 lantaran telah menjabat sejak 2019. Artinya, Firli dkk akan habis masa jabatannya pada 2024.
Namun MK telah mengabulkan seluruh isi gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Sebanyak lima dari sembilan hakim MK bersepakat masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.
MK berpandangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen lain menjadi lima tahun. Juru Bicara MK Fajar Laksono turut memastikan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun langsung berlaku sekarang.