Mensesneg soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK: Kita Ikuti

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2023 18:57 WIB
Pratikno mengatakan Istana akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK berubah menjadi lima tahun.
Mensesneg Pratikno merespons soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. (Lukas-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Istana akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi lima tahun.

Pratikno menegaskan pemerintah akan taat pada undang-undang yang ada.

"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti," kata Pratikno di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Pratikno mengatakan pemerintah belum membaca secara lengkap hasil putusan MK. Dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu.

"Sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK," ucapnya.

Pratikno menjelaskan sebelum keluar putusan MK, pemerintah masih mengacu pada UU KPK sebelumnya. Pemerintah juga sudah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti pimpinan KPK saat ini.

"Pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makannya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya," tuturnya.

"Kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.



Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5).

Ghufron mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER