SETARA: Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan Isu Konstitusional

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Mei 2023 12:22 WIB
Presiden Jokowi diminta mengabaikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK karena masa jabatan itu bukan persoalan konstitusi.
Presiden Jokowi diminta mengabaikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

SETARA Institute meminta Presiden Jokowi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Komisioner KPK Nurul Ghufron terhadap Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK.

Keputusan MK mengabulkan gugatan Ghufron membuat masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun.

SETARA justru meminta Jokowi segera melanjutkan proses seleksi calon pimpinan KPK baru sesuai Keppres 129/P Tahun 2019 yang menyebut masa jabatan pimpinan KPK berakhir pada 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden Joko Widodo, sebaiknya mengabaikan putusan MK ini untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, dan tetap melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK baru," ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, Jumat (26/5).

Menurut Ismail MK sejak awal sudah memaksakan diri melanjutkan perkara yang diajukan Nurul Ghufron itu.

Dugaan ini merujuk pada kasus-kasus serupa sebelumnya. Ismail bilang jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

"Yang artinya, kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden. Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka. Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini," jelas dia.

Ismail juga mengkritik pernyataan juru bicara MK Fajar Laksono bahwa putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK berlaku surut. 

"Apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono (26/5) dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara bukan bunyi putusan," kata Ismail.

"Oleh karena itu bisa diabaikan. Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi obyek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Gufron," imbuhnya.

Menurut Ismail jika putusan itu tetap diterapkan untuk pimpinan KPK periode sekarang, MK bukan hanya abai namun juga berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru.

Atas dasar itu, dia menyebut Keppres 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK tetap sah hingga masa akhir jabatan pimpinan KPK berakhir di 2023.

"Putusan MK yang membentuk norma baru, yakni mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, adalah keluar jalur karena itu kewenangan pembentuk UU," katanya. 

SETARA juga menyoroti fenomena perbedaan pendapat dalam bentuk dissenting opinion di antara hakim MK.

Putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK diwarnai dissenting opinion 5 banding 4 hakim. Sebanyak empat hakim tak setuju permohonan Ghufron.

Menurut Ismail pengambilan keputusan para hakim MK yang tidak bulat itu mengkhawatirkan mengingat status mereka sebagai penafsir tunggal konstitusi.

"Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang," katanya.

"Keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding iktikad menegakkan keadilan konstitusional," katanya lagi.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. MK menambah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan itu langsung berlaku saat ini. Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri seharusnya menuntaskan masa jabatan pada 20 Desember 2023. Putusan MK membuat mereka bisa menjabat hingga akhir 2024

(pan/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER