Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
Selain itu, BPK turut mengungkap temuan sebesar Rp15,18 miliar Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar tidak sesuai dengan ketentuan.
"KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmadi juga menyampaikan Pemprov DKI juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.
Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.
Kendati demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta. BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan akan menindaklanjuti semua temuan BPK.
"Akan ditindak lanjuti," kata dia singkat saat ditemui wartawan.
Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Syaefuloh Hidayat.
"Kita tindaklanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan," kata dia.
Syaefuloh mengatakan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam memastikan bahwa penerima KJP Plus dan KJMU nantinya disalurkan kepada orang-orang yang memang berhak dan layak.
"Sabar, sabar, jadi terkait dengan penyaluran KJP, kita harus hati- hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada. Dan tadi udah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta dan juga meninggal, itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," jelas Syaefuloh.
Terpenting, kata Syaefuloh, Pemprov DKI memberikan bantuan dalam rangka memberikan dan memastikan pelayanan pendidikan untuk semua warga Jakarta.
"Mohon dibantu juga untuk diedukasi untuk masyarakat mengenai KJP dan KJMU. Bahwa yg paling utama Pemprov DKI memiliki komitmen untuk memberikan bantuan dalam rangka memberikan, memastikan pelayanan pendidikan untuk semua warga Jakarta," sebut Syaefuloh.
Pemprov DKI juga berharap semoga proses Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam menindaklanjuti temuan BPK ini tidak terlalu lama dan dapat dicairkan secara bertahap.
"Untuk KJMU dan KJP saat itu Insyaallah sedang kami proses, semoga tidak terlalu lama kita bisa cairkan secara bertahap. Tetapi tadi kenapa? Ini adalah buah kehati-hatian kami semua untuk memastikan bahwa nanti para penerima KJP dan KJMU adalah yg betul-betul berhak," ucap Syaefuloh.
(antara/ain)