KPK Cecar Dua Staf Hasbi Hasan soal Prosedur Terima Tamu di MA

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 09:29 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua staf Sekretaris Mahkamah Agung/MA Hasbi Hasan, Tri Mulyani dan Lilis Suryani, mengenai prosedur penerimaan tamu di Sekretariat MA.

Pendalaman materi itu dilatarbelakangi oleh fakta sering berkunjungnya mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto ke ruang kerja Hasbi. Dadan dan Hasbi kini sudah berstatus tersangka suap.

"Didalami terkait penjelasan tentang prosedur tamu di Sekretariat MA. Para saksi juga dikonfirmasi pengetahuan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5).

Tri Mulyani dan Lilis Suryani diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Senin (29/5). Kemarin, KPK seyogianya juga memanggil staf Hasbi lainnya atas nama Albar, Karyawan Bank BCA Sabias Rangku Osan, Alland Prima Yozadi (swasta) dan Karyawan Bank Mandiri Isye Fitrilyuliastuti. Namun, keempat saksi tersebut mangkir.

"Saksi lain yang tidak hadir akan dipanggil ulang," kata Ali.

Sementara itu, saksi Windy Yunita Ghemary (finalis Indonesian Idol 2014) didalami perihal dugaan penerimaan uang dan pengelolaan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana suap ini.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi dan Dadan sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun mereka dilepas.

KPK telah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.

(ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK