Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 10:03 WIB
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba digelar pagi ini. Kompolnas mendesaknya dipecat dari Polri.
Irjen Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan peredaran gelap narkoba. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran gelap narkoba pada Selasa (30/5) ini.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB.

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut soal susunan Majelis KKEP yang memimpin proses sidang terhadap Teddy.

Adapun Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa usai divonis bersalah di kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Poengky, Kamis (11/5).

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER