Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) membantah kabar mengenai perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Rutan Cipinang.
"DS dan SLR ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/5).
Rika menjelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan dua tahanan atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas ke Rutan Cipinang pada Jumat (26/5)pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika mengklaim serah terima dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen.
"Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru Rutan," terang Rika.
Informasi perlakuan istimewa Mario Dandy dan Shane di Rutan Cipinang dibagikan oleh akun Twitter logikapolitikid. Menurut akun tersebut, tahanan baru titipan Kejaksaan yang belum disidang biasanya wajib kena bogem di gerbang depan sama petugas setingkat di atas sipir rupam. Lalu ditempatkan di blok penampungan.
Mario Dandy disebut mendapat perlakuan istimewa lantaran langsung ditempatkan di ruangan khusus yakni di blok bersama tahanan kasus korupsi.
"Pokoknya step-nya itu masuk Ruci (Rutan Cipinang) untuk tahanan baru pertama di ospek dulu, disiksa di teras gerbang dalam, disuruh push up sambil dipukul pakai kayu panjang dan yang kerennya lagi, ada salah satu petugas yang selalu tanya ke tahanan baru,'elo mau diurus ngga supaya aman', biasanya untuk awal mereka ini minta Rp5 juta untuk aman di tahap awal, beda lagi kalau sudah sampai di register," tulis akun Twitter @logikapolitikid.
"Nah, si Mario sama S ini sudah lolos dari Gerbang Bogem, langsung masuk di ruangan AC di P2U (Petugas Pintu Utama), sementara yang lain disiksa dulu," sambungnya.
Mario bersama Shane dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2023. Keduanya langsung ditahan di Rutan Cipinang.
Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan AG (15) diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.
Perempuan AG sudah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Perkara sudah pada tahap banding.