Polri Hadirkan 13 Saksi di Sidang Etik Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 11:44 WIB
Irjen Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti dalam peredaran gelap narkoba. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba, pada Selasa (30/5) ini.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan terdapat 13 orang saksi yang dihadirkan Tim KKEP dalam sidang dugaan pelanggaran itu.

"Pada hari ini Selasa, (30/5) pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis.

Ramadhan mengatakan sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Sementara posisi Wakil Ketua Tim KKEP ditempati oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo. Selanjutnya, untuk anggota sidang KKEP juga akan diikuti oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Dua anggota KKEP sisanya ditempati oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Poengky, Kamis (11/5).

(tfq/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK