Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI dalam menangani aduan terkait laporan Brigjen Endar Priantoro perihal dugaan malaadministrasi Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jawen mengatakan hal itu tercantum dalam surat balasan dari KPK merespons surat pemanggilan kedua untuk KPK.
"Kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan," ujar Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," sambungnya.
Sebelumnya, kata Robert, Ombudsman lebih dulu melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Firli lengkap dengan kronologi kasus pada 11 Mei 2023. Surat itu kemudian dijawab KPK pada 17 Mei 2023.
Robert mengatakan dalam surat tersebut KPK mengaku menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. KPK juga mengaku tengah menelaah permintaan klarifikasi oleh Ombudsman. Oleh karena itu, Ombudsman memberikan waktu kepada KPK.
"Dan atas itu kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua, pemanggilan ini ditujukan kepada terlapor lain, Sekjen KPK, yang menandatangani surat pemberhentian Saudara Endar," kata Robert.
Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kata dia, KPK malah melayangkan surat yang isinya mengagetkan pada 22 Mei 2023.
Dalam surat tersebut, KPK mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan Endar.
KPK pun, kata Robert, menegaskan tidak dapat memenuhi panggilan Ombudsman terkait klarifikasi laporan Endar perihal dugaan malaadministrasi Firli Cs.
"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman," ucap Robert.
"Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," imbuhnya.
Brigjen Endar sebelumnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan ini diajukan lantaran Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi yang dilakukan terlapor dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan dimaksud, Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
(lna/kid)