Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan tiga orang menjadi tersangka penipuan tiket Coldplay yang rencananya akan tampil di Indonesia pada November 2023.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka warga Malang itu di daerah Probolinggo, Jatim.
Tiga tersangka itu adalah PASNW (19) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang; NW (47) yang berstatus ibu dari tersangka PASNW; dan GYP (22) yang merupakan warga Dringu, Kabupaten Probolinggo. GYP adalah pacar tersangka PA. Tiga tersangka itu ditangkap di Kota Probolinggo pada Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan korban RD asal Tangerang, di Bareskrim Polri, 19 Mei 2023 lalu.
Oleh Bareskrim Polri, laporan itu dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 21 Mei 2023, karena dua terduga di antaranya merupakan warga Malang, tepatnya Kecamatan Blimbing.
"Kami sambungkan ke Polsek Blimbing dan Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik," kata Budi di Malang, Senin (29/5).
Setelah melakukan proses lidik, Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial PASNW, GYP, dan NW di wilayah Probolinggo.
Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto mengatakan awalnya pihaknya mendatangi alamat pelaku. Namun hasilnya nihil.
Mereka pun melakukan pencarian dan penangkapan sampai ke Probolinggo.
Danang mengatakan, saat menjalankan aksinya, para tersangka ini beroperasi melalui akun media sosial Twitter bernama @membirv.
"Mereka membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay," kata Danang.
Para tersangka, kata dia, mengambil kesempatan karena tingginya animo masyarakat terhadap konser Coldplay, November 2023 mendatang.
Mereka melakukan aksi penipuan penjualan tiket Coldplay. Padahal sebenarnya tiket tersebut tidak mereka miliki.
"Ditawarkan dan beberapa ada yang tertarik. Kemudian men-DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WhatsApp untuk memesan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan," ucapnya.
Korban pun melakukan transfer uang ke tersangka sebesar Rp9 juta. Setelahnya pelaku langsung memblokir nomor pembeli.
Para korban tiga tersangka itu sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta.
"Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang [yang tertipu] dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta," ujar Danang.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, para tersangka tak cuma melancarkan aksi penipuannya sekali ini atau jelang konser Coldplay saja.
Namun, mereka sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih setahun terakhir. Jumlah korban pun diperkirakan bertambah.
"Jadi setiap ada konser besar dengan artis luar negeri, seperti K-POP sampai Coldplay ini yang peminatnya banyak, mereka melancarkan aksinya," ucap Danang.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya, kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer hingga beberapa perhiasan.
"PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP pelaku pertolongan jahat (kepanjangan tangan pelaku utama). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," kata Danang.
Sementara, pelaku utama yakni PASNW mengakui perbuatannya. Hal itu dia ucapkan saat ditanyai Kapolresta Budi, di hadapan awak media.
"Tiketnya enggak ada," jawab PASNW singkat.
Sementara GYP masih enggan mengakui perbuatannya. Dia menyebut tak tahu menahu soal penipuan itu.
"Saya sama sekali tidak tahu pak kalau ada penipuan itu pak," tandas GYP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenai Pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.