Syarat PNS Boleh Poligami: Istri Sakit atau Tidak Bisa Lahirkan Anak

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2023 11:25 WIB
Ilustrasi. PP Nomor 10/1983 mengatur PNS laki-laki boleh poligami jika istri sakit atau tidak bisa melahirkan anak. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Namun, ada syarat alternatif dan kumulatif yang harus dipenuhi oleh PNS yang mau berpoligami.

Menurut Pasal 10 Ayat (1) PP 10/1983, izin poligami yang diberikan oleh pejabat kepada PNS setidaknya harus memenuhi satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif.

Syarat alternatif yang tercantum dalam PP, yaitu PNS dapat berpoligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri cacat badan atau memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak mungkin melahirkan atau tidak dapat melahirkan anak dalam 10 tahun yang dibuktikan dengan keterangan dokter.

Kemudian, syarat kumulatif yang diatur dalam PP adalah ada persetujuan tertulis dari istri, PNS mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya, dan ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Izin untuk poligami tidak akan diberikan jika tak memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Permintaan izin untuk berpoligami atau dipoligami diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu.

Adapun menurut perubahan PP Nomor 10/1983 yang tertuang dalam PP Nomor 45/1990, PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

(tsa/tsa)


Saksikan Video di Bawah Ini:

Melihat Penghasilan Tambahan PNS Selain Gaji

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK