Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi yang terdiri dari hakim agung hingga anggota TNI untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/5).
Para saksi akan diperiksa untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
"Lima saksi diperiksa TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung/MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang diperiksa antara lain yaitu jaksa Dody W. Leonard Silalahi; anggota TNI Bagus Dwi Cahya; anggota TNI sekaligus hakim tinggi militer yang diperbantukan di Pusdiklat MA, Kolonel Hanifan Hidayatullah, anggota TNI sekaligus ajudan Hasbi Hasan Sersan Dua Danil Afrianto, dan hakim agung Prim Haryadi.
Ali enggan menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap para saksi tersebut. Diduga, para saksi mengetahui dan mempunyai kaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi dan Dadan.
Sebelumnya, pada Senin (29/5), KPK sudah memeriksa dua staf Hasbi atas nama Tri Mulyani dan Lilis Suryani untuk mendalami prosedur penerimaan tamu di Sekretariat MA. Pendalaman materi itu dilatarbelakangi oleh fakta sering berkunjungnya Dadan ke ruang kerja Hasbi.
Hasbi dan Dadan diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hasbi dan Dadan sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun mereka dilepas.
KPK telah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.