Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di sebuah jembatan penyeberangan orang di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 14.32 WIB bertempat di JPO Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat," ujar Juru Bicara MA Suharto dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Suharto menjelaskan Tim Mystery Shopper (MS) Bawas telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan oleh Tim MS Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru sita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi," kata Suharto.
Usai terjaring OTT, pelaku langsung dibawa ke kantor Bawas MA untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung terperiksa dan pihak-pihak terkait lainnya.
Setelahnya, pelaku dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, dia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu, atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut padahal sudah mengetahuinya.
Atasan terperiksa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, atasan tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Suharto menerangkan operasi etik tangkap tangan yang dilakukan Tim MS Bawas MA merupakan wujud komitmen pimpinan lembaga itu guna membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.
Ia mengatakan ke depannya, operasi ini bakal akan terus digalakkan dan dilanjutkan secara berkesinambungan ke seluruh satuan kerja di bawah MA di seluruh Indonesia.
(pop/kid)