Ketua PDIP soal Pertemuan 8 Fraksi DPR: Hanya Pernak-pernik
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menganggap pernyataan sikap delapan fraksi DPR yang menolak peluang perubahan sistem pemilu tak lebih dari sekadar pernak pernik belaka.
Said meyakini sebagai lembaga legislatif, DPR tak akan terlalu jauh menggunakan kewenangannya merespons putusan MK soal sistem pemilu.
Ia pun menyinggung soal putusan MK yang bersifat mengikat dan final.
"Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernak pernik dari kawan-kawan saja," kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (31/5).
Lihat Juga : |
Pria yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu meyakini mereka memiliki kesamaan frekuensi untuk sama-sama menunggu putusan MK. Dia mengaku tak ingin menyoroti kewenangan masing-masing lembaga.
Said mengatakan PDIP ingin mendorong semua fraksi di DPR menghormati putusan MK yang tidak bisa ditolak dan mengikat. Dia meyakini semua fraksi di DPR sepaham ingin agar Pemilu 2024 mendatang bisa berlangsung damai, sejuk, dan sehat.
"Ending-nya itu kan enggak bisa ditolak, langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat," kata dia.
Pada kesempatan itu, Said merespons ancaman anggota Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam pertemuan delapan partai kemarin. Said mengaku yakin Habib selaku anggota Komisi III DPR itu memahami kewenangan MK sesuai undang-undang.
"Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu [menuntaskan ancaman bila putusan MK memutuskan proporsional tertutup]. Bahwa ada pertemuan dan sebagainya di antara kami itu biasa, dan saling menghormati. Pertemuan A, pertemuan B, suatu ketika pertemuan dengan PDIP juga kan biasa sama," kata Said.
Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup (coblos partai) mengadakan pertemuan pada Selasa (30/5).
Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta karena ingin sistem proporsional tertutup (coblos partai) yang diterapkan dalam Pemilu. Langkah itu merespons pengakuan Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
Menurut Denny, MK dalam waktu dekat akan mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
(thr/kid)