Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud Sorot Praktik Harus Bayar di DPR

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2023 14:30 WIB
Mahfud MD menyinggung hasil riset temuan Transparansi Internasional soal tingkat korupsi terbanyak pertama di Indonesia ada di DPR.
Mahfud MD sindir kasus korupsi di DPR RI. CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung hasil riset temuan Transparansi Internasional soal tingkat korupsi terbanyak pertama di Indonesia ada di DPR RI.

Mahfud mengatakan hasil riset itu menunjukkan institusi DPR menjadi tempat perdagangan pembuatan undang-undang. Ia lantas mencontohkan ada pihak yang berasal dari luar negeri kerap kesulitan ketika berurusan dengan DPR lantaran harus membayar.

"Pembuatan undang-undang pake bayar tuh menurut hasil penelitian itu. Ya, kalau ditanya satu-satu enggak ada yang ngaku, tapi itu hasil sigi internasional. Di mana orang di luar negeri itu kalau berurusan, ini internasional, 'oh pak sulit di DPR harus bayar begini, ini kasusnya' gitu," kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan Kampus IFTK Ledalero yang disiarkan di kanal YouTube IFTK Ladalero.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud tak menjelaskan rinci siapa pihak dari luar negeri yang kesulitan ketika berurusan dengan DPR itu.

Mahfud turut mengatakan ada anggota DPR yang terlibat konflik kepentingan dengan menjadi makelar kasus (Markus). Modusnya, kata Mahfud, terdapat anggota DPR merangkap sebagai pemilik kantor hukum. Namun, ia tak merinci sosok siapa anggota DPR yang dimaksudkannya itu.

"Sehingga setiap kali dia bertemu dengan polisi atau Kejaksaan Agung, 'tolong dong bantu kantor pengacara itu'. Padahal punya dia. 'Saya nitip perkara', sejatinya dia itu "Markus" makelar kasus. Ini hasil penelitian," kata Mahfud.

Melihat masalah itu, Mahfud bercerita sempat memanggil temannya yang menjabat sebagai hakim dan jaksa.

Salah seorang hakim itu, kata dia, membenarkan ada anggota DPR yang mendatanginya untuk meminta membebaskan seseorang yang terbelit kasus. Namun, Mahfud mengatakan hakim itu tak mengabulkan permintaannya.

"Saya tanya terus kamu bilang bagaimana? Dia bilang 'enggak ada caranya, dia akan tetap dihukum'. Nah, ini hakim bagus. Kalau hakim tak bagus, 'bapak punya uang berapa?' nah," kata dia.

Tak hanya itu, Mahfud mencontohkan masalah lain di DPR terkait ada kalimat yang hilang dalam sebuah undang-undang yang sudah disahkan DPR dan pemerintah. Ia mengatakan kejadian ini sempat terjadi pada pasal soal tembakau.

"UU sudah jadi, diketok DPR dan pemerintah, sampai ke Setneg itu ada kalimat hilang, sebelum dikirim ada yang mencoret kalimatnya, ada dulu pasal tembakau yang hilang 1 ayat itu. Lah siapa yang mencoret? Kan dari sana dibuat," kata dia.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) sempat menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.

(rzr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER