Di sisi lain, Denny membantah telah membocorkan rahasia negara dengan membocorkan putusan MK terkait gugatan pemilu.
Hal tersebut ia sampaikan merespons Menko Polhukam Mahfud MD yang memerintahkan kepolisian untuk mengusut informasi yang didapat Denny soal dugaan MK bakal memutus pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai, bukan caleg.
Denny mengaku hanya mendapat informasi dari orang kredibel. Oleh sebab itu, dirinya merasa tak masuk ke dalam delik pidana atau pelanggaran etika. Sebab, tak ada rahasia negara yang dibocorkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya.
"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'," lanjutnya.
Terlebih, kata Denny, MK juga belum mengeluarkan putusan. Dalam informasi tertulis yang dia sebar sebelumnya, Denny menulis 'MK akan memutuskan'.
"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, 'MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," ujarnya.
Denny menyebut rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang dia dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," jelasnya.
Denny mengaku secara sadar tidak menggunakan istilah 'informasi dari A1' sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD.
Namun demikian, Denny menegaskan informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik.
(mrh/pta)