Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengklarifikasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Upaya meminta klarifikasi ke Arifin itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan pada pekan lalu.
Selain Arifin, Dewas KPK juga sudah mengklarifikasi Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu lalu, saya lupa tanggalnya. Menteri juga kita sudah klarifikasi, Menteri ESDM," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantornya, Jakarta, Senin (5/6).
Haris menyatakan klarifikasi terhadap sejumlah pihak termasuk dari internal KPK dan jajaran Kementerian ESDM sudah rampung dilaksanakan.
Pada pekan ini, terang Haris, Dewas akan fokus mempelajari hasil klarifikasi untuk selanjutnya menentukan sidang etik.
"Mau dibahas hasil klarifikasinya semua minggu ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh Brigjen Endar Priantoro selaku mantan Direktur Penyelidikan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Menurut Endar, materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan terlebih kepada pihak-pihak yang sedang diselidiki.
Ia menilai ada konflik kepentingan terkait kebocoran dokumen ini.
Dokumen dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui peristiwa ini, dokumen tersebut diperoleh tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3) lalu.
Awalnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM, bukan perizinan tambang.
Menurut sumber ini, temuan tersebut membuat bingung tim penyelidik dan penyidik KPK.
Atas dasar itu, Endar yang ketika itu masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK.