Polda Bali Akan Periksa Dugaan Salah Tangkap Buronan Interpol Kanada

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2023 15:09 WIB
Polda Bali akan memeriksa ulang buronan interpol asal Kanada yang ditangkap di Canggu. Dia juga diduga diperas oleh polisi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan memeriksa ulang buronan interpol asal Kanada yang ditangkap di Canggu. (CNN Indonesia/Kadafi)
Denpasar, CNN Indonesia --

Pihak kepolisian Polda Bali akan melakukan pemeriksaan ulang kepada buronan interpol asal Kanada, Stephane Gagnon yang ditangkap di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atas dugaan penipuan investasi di negaranya.

Penangkapan itu, dilakukan oleh tim gabungan yaitu kepolisian Polda Bali dan petugas Imigrasi Bali atas red notice yang dikirim oleh interpol Kanada. Namun, pihak pengacara Stephane Gagnon menuding polisi salah tangkap.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan soal dugaan salah tangkap itu, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan ulang dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bali dan kepolisian Kanada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nanti akan lakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang juga terkait tentang hal itu. Dan kita sedang koordinasi dengan pihak imigrasi dan juga ke negara Kanada yang membuat red notice tersebut," kata Satake saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (5/5).

Ia menyatakan pihaknya belum bisa memastikan soal salah tangkap tersebut. Namun, menurutnya, penangkapan itu sesuai dengan red notice yang didapat dari interpol Kanada. Dia pun mengklaim identitasnya telah sesuai.

"Karena kita menyesuaikan dengan red notice itu. Kalau identitasnya diperkirakan sama, makanya diamankan," imbuhnya.

Sementara itu, ekstradisi terhadap Stephane Gagnon ditunda karena pihak pengacara melaporkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Mabes Polri. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penyerahan ke kepolisian Kanada.

"Dari pihak lawyer dari warga negara Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang informasinya dilakukan dari kepolisian di Mabes Polri," imbuhnya.

Polda Bali juga menegaskan Stephane Gagnon masuk daftar cekal di dalam red notice sehingga pihak kepolisian dan imigrasi melakukan penangkapan.

Terkait paspor yang berbeda yang dimiliki oleh Stephane Gagnon, menurutnya, hal itu bisa saja dibuat untuk berbeda atau kemungkinan memiliki dua paspor dari Kanada dan Australia.

"Kalau identitas bisa saja dibuat yah. Saya juga belum tahu, mungkin bisa dobel, itu perkiraan. Tapi nanti kita cek, kita hanya melaksanakan dari red notice itu dan menyerahkan ke Imigrasi dan dari pihak Imigrasi yang menyerahkan ke Kanada," jelasnya.

Kemudian, terkait pengacara Stephane Gagnon yang menilai janggal bahwa kliennya diekstradisi ke Australia bukannya ke negara asalnya Kanada, polisi menyebut urusan itu adalah permintaan pihak kepolisian Kanada. "(Kenapa ke Australia), saya belum monitor," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Bali dan petugas Imigrasi diduga salah menangkap buronan interpol asal Kanada, Stephane Gagnon (50) pada 19 Mei 2023 di Canggu.

Hal tersebut, diungkapkan oleh penasihat hukumnya yang datang ke Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, pada Minggu (4/6) sore.

Parhur Dalimunthe selaku penasihat hukum Stephane Gagnon bersama rekan penasihat hukum lainnya mengatakan kliennya memang ditangkap pada 19 Mei 2023. Saat penangkapan di rumahnya pihak petugas melakukan penggeledahan dan menyita dokumen-dokumen kliennya.

"Kemudian besoknya dia ditetapkan dalam penanganan dan penangkapan," kata dia.

Ia menyebutkan penangkapan kliennya didasarkan red notice yang dikeluarkan pihak interpol di Kanada. Namun, menurutnya, dokumen penangkapan itu tidak memiliki validitas yang jelas.

"Ini belum tahu validitasnya. Kita belum tahu apa benar atau tidak dia (kliennya) termasuk dalam red notice interpol. Karena sampai detik ini, umumnya red notice ada di website karena dicari di seluruh dunia. Ini tidak ada nama dia," ungkapnya.

Kemudian, dalam dokumen red notice itu tidak untuk menangkap atau menahan kliennya tetapi pihak kepolisian Polda Bali sudah menahan kliennya.

"Di sini jelas bahwa red notice ini tidak untuk menangkap, di sini jelas disebut. Jadi bukan untuk penahanan sementara kepada subjek. Sementara, surat dari Polda Bali itu adalah surat penahanan sementara jadi red notice ini bukan untuk penahanan sementara, ini penahan sementara," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku menemukan sejumlah keanehan, setelah pihaknya menelusuri di Google serta lainnya.

Pertama, nama kliennya di Google ternyata banyak yang mirip atau sama dengan kliennya di Kanada, termasuk ada artis asal Kanada yang namanya sama dengan kliennya. Selain itu, paspor miliknya kliennya dengan dokumen di red notice juga berbeda dan status perkawinan yang seharusnya bercerai di dokumen ternyata sudah menikah.

"Kita sudah googling di Kanada itu yang namanya Stephane Gagnon itu banyak, termasuk artis dan umurnya juga sama dia. Ini nomor paspornya berbeda dengan nomor paspor kita, bukan nomor paspor dia. Nomor paspor itu adalah identitas kemudian status perkawinan di sini disebutkan menikah dan dia (sebenarnya) sudah bercerai," jelasnya.

Pihaknya menduga, bahwa kliennya bukan buronan interpol dan pihak kepolisian salah menangkap orang. Karena, menurutnya kliennya adalah seorang pengusaha di Kanada. Sementara, namanya mudah dicari di Google dan bisa saja disalahgunakan.

(kdf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER