Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Ini Tidak Hanya untuk Gibran

CNN Indonesia
Senin, 05 Jun 2023 23:40 WIB
Partai Garuda selaku penggugat UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres tidak membantah bahwa gugatan itu juga tertuju kepada Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Partai Garuda, Desmihardi tidak membantah uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Mulanya, Desmihardi menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan karena Partai Garuda merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan dengan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.

Desmihardi kemudian menjelaskan gugatan ini tidak hanya ditujukan untuk Gibran. Namun, dia juga tidak membantah gugatan ini untuk Gibran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (gugatan Partai Garuda) tidak hanya tertuju kepada Mas Gibran yang disebut-sebut belakangan ini ya, tapi untuk orang-orang lain juga," ujar Desmihardi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/6).

"Saya juga tidak membantah itu (untuk Gibran)," kata dia.

Sebagai kuasa hukum, Desmihardi menilai Partai Garuda sudah memiliki orang yang akan diusung sebagai capres-cawapres namun berusia di bawah 40 tahun. Oleh karena itu, Partai Garuda mengajukan gugatan karena merasa hak kosntitusionalnya bakal dirugikan.

"Iya. Bisa. Kayak gitu (Partai Garuda memiliki orang yang diusung tapi di bawah 40 tahun) bisa. Saya melihatnya seperti itu, kuasa hukum melihatnya seperti itu. Bahwa potensial hak konstitusional Partai Garuda ini dirugikan dengan berlakunya Pasal 169 huruf q," tutur dia.

MK menggelar sidang dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan pada Senin ini. Majelis hakim dalam sidang kali ini adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Sementara itu, hadir pula kuasa hukum pemohon, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim.

Malik menjabarkan poin-poin alasan permohonan dalam sidang kali ini. Malik menyinggung usia presiden dan kepala negara di negara lain yang di bawah 40 tahun saat dilantik, contohnya Chili.

Alasan lainnya karena potensi kerugian konstitusional pemohon tidak terjadi di kemudian hari apabila usia paling rendah 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'.

Lalu, syarat 'atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara' dinilai sebagai jalan keluar dan beralasan menurut hukum apabila terdapat capres dan cawapres potensial yang berusia di bawah 40 tahun.

Disebutkan bahwa penyelenggara negara sangat erat dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengalamannya sebagai penyelenggara negara dapat menjadi bekal yang sangat penting untuk menjadi pasangan capres cawapres.

Syarat 'atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara' juga dinilai menjadi penting dan beralasan menurut hukum karena sifat keuniversalannya, tidak diskriminatif, dan mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi Partai Garuda selaku pemohon.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang berusia di bawah 40 tahun.

Tim kuasa hukum juga menjabarkan alasan secara historikal yuridis dalam permohonannya.

Malik mengatakan syarat batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya 35 tahun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua peraturan tersebut berlaku sebelum adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'," jelas Malik dalam persidangan.

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M.Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Diberitakan, Gibran sudah pernah merespons rumor dirinya bakal maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Gibran pun memastikan bahwa dirinya tidak akan berpartisipasi di Pilpres 2024.

"Itu kan rumor. (Saya) belum cukup umur," ucap Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (5/5).

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Sementara Gibran baru berusia 36 tahun saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Selain usia yang tidak memenuhi syarat, Putra Presiden Joko Widodo itu juga merasa belum cukup pengalaman untuk menjadi calon presiden maupun wakilnya. Ia sendiri baru terjun di dunia politik pada 2019.

"Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar," kata Gibran.

Gibran mengaku belum pernah diajak menjadi capres atau cawapres oleh pihak manapun. Pembahasan tersebut sama sekali tidak muncul dalam pertemuan-pertemuannya dengan tokoh-tokoh politik.

"Enggak ada (yang membicarakan pencalonan Gibran). Cuma kalian saja yang menanyakan," kelakarnya.

Selain itu, Gibran juga meminta agar namanya tidak lagi disebut-sebut dalam bursa capres-cawapres Pemilu 2024. Menurut dia, jabatan presiden dan wakilnya adalah tugas yang berat.

"Please, ojo dibahas meneh to (sudah, jangan dibahas lagi). Itu tugas berat, jangan dikira mudah," imbuhnya.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER