MK Persempit Regenerasi Pemimpin Jika Kabulkan soal Cawapres

Priska Sari Pratiwi & DZA | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jul 2018 07:23 WIB
Pengamat hukum Feri Amsari mengatakan pengabulan dari MK soal masa jabatan cawapres berpotensi memicu gelombang gugatan dari pimpinan lembaga lainnya.
Wapres RI Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu yang dilayangkan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut ada dua akibat fatal apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 169 huruf N Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Akibat yang pertama, Feri mengatakan pengabulan dari MK akan berdampak pada seluruh lembaga yang ada dalam pemerintahan lainnya.

"Hampir semua (lembaga negara), termasuk MK, kalau keputusan itu mengabulkan, maka banyak pimpinan lembaga mengikuti pak JK. Semua ikut-ikutan," kata Feri dalam sebuah kegiatan diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu dampak kedua dari dikabulkan uji materi tersebut, mengenai kaderisasi terhadap golongan muda dalam kepemimpinan nasional. Feri menilai itu secara tidak langsung melanggengkan golongan tua dalam memimpin negara, tidak memberikan ruang bagi golongan muda untuk berpartisipasi.

"Sirkulasi politik harus ada. Dalam konsep ketatanegaran, supaya sirkulasi politik tidak busuk maka potensi anak muda dibuka. Bagi saya, JK dan Perindo menolak sirkulasi apabila mengajukan uji materi tersebut," kata Feri.

Feri berpandangan JK harus bisa melanjutkan tradisi sistem pemerintahan presidensial sebagai guru bangsa, bukan lagi menjadi cawapres. JK dirasa pantas menjadi guru bangsa karena dapat menyatukan persepsi anak muda terhadap negara.

"Jadi enggak tepat yang punya potensi guru bangsa mengambil atau memaksakan diri menumbangkan peraturan konstitusi dengan menjadi pihak terkait masa jabatan," kata Feri.

JK menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo pada pertengahan Juli lalu. Pengajuan JK jadi pihak terkait itu diajukan kuasa hukum sang wapres, Irman Putrasiddin.

Perindo sebelumnya menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menjelaskan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.

Pasal itu dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden 2019. Sebab, JK pernah menjabat sebagai wapres pada 2004-2009 mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono dan wapres Joko Widodo sejak 2014 hingga tahun depan.

Hal Fatal yang Diprediksi Jika MK Terima Gugatan Terkait JKFeri Amsari. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Legal Standing Lemah

Di sisi lain, Feri menilai pihak pemohon yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memiliki legal standing yang lemah terhadap uji materi UU Pemilu ke MK tersebut.

"Yang berhak mengajukan presiden dan wapres adalah partai yang punya kursi di pemilu 2014. Seharusnya, (Perindo) mengajukan ambang batas, bukan melompat (uji materi pasal 169 huruf N). Apa hubungan Perindo dan JK?" ujar Feri.

Feri menyatakan itu merujuk pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018 yang mengatur hanya partai politik peserta pemilihan sebelumnya yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan Perindo baru ikut serta sebagai peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang.

Feri pun menegaskan posisi JK sebagai pihak terkait itu berbeda dengan posisi pemohon yang mengajukan uji materi tersebut ke MK. Feri menjelaskan pihak terkait dapat diberikan hak-hak yang sama dengan pemohon, bila keterangan dan alat bukti yang diajukan pemohon cukup terwakili.

"Dapat disimpulkan bahwa pihak terkait tidak dapat menggantikan posisi pemohon, sehingga pemeriksaan terhadap legal standing pemohon oleh MK tetap harus dilakukan," kata Feri.

Apabila MK merujuk pada perundangan tersebut, Feri pun yakin permohonan uji materi tidak dapat diterima.

Selain itu, pihak pemohon dan pihak terkait salah menafsirkan Pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan pemimpin negara. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden hanya menjabat dalam lima tahun, dan bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Kurang jelas apa? Hanya sesudahnya. Sesudahnya bisa langsung, bisa melewati satu periode. Kalau ada mencoba menafsirkan pasal 7 berbeda, harus membaca kacamata yang benar. Jadi pas membacanya," kata Feri.


Bukan untuk Kepentingan Pribadi JK

Di tempat terpisah, Juru bicara Wakil Presiden JK, Husain Abdullah menyatakan, pengajuan sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo di MK bukan untuk kepentingan pribadi.

"Yang diharapkan Pak JK adalah kepastian hukum, jadi bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk semua orang ke depan," ujar Husain di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (23/7).

Alih-alih untuk kepentingan sendiri, menurut Husain, putusan MK itu penting sebagai landasan hukum bagi siapapun yang merasa dirugikan dengan beleid tersebut.

"Jadi siapapun nanti yang mengalami kasus sama, patronnya sudah ada karena MK buat keputusan terkait uji materi ini," katanya.

Husain menyatakan pengajuan diri jadi pihak terkait itu merupakan bentuk pengabdian diri JK dalam membantu proses uji materi di MK. Sementara terkait dukungan pada JK sebagai cawapres adalah urusan masing-masing partai.

Husain memastikan JK telah menyampaikan pengajuan diri sebagai pihak terkait di MK pada Jokowi. Dari pengalaman selama ini, menurutnya, JK selalu intens menjalin komunikasi dengan Jokowi guna membicarakan berbagai hal yang menyangkut urusan bangsa dan negara.

"Yang pasti ada komunikasi Pak JK dengan Pak Jokowi, karena mereka kan bersama-sama sekarang, baik dalam pemerintahan maupun sehari-hari. Dan tidak mungkin juga Pak JK tindak sendiri tanpa komunikasi dengan presiden," tuturnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Husain enggan merinci lebih jauh apakah pengajuan diri sebagai pihak terkait ini menandakan batalnya rencana 'pensiun' JK dari pemerintahan.

JK sebelumnya menyatakan ingin beristirahat dari kursi RI 2 dengan alasan usia dan kesehatan.

"Kalau soal itu belum bisa jelaskan. Kita lihat saja prosesnya," ucap Husain.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER