Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora akan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/6).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini rencananya dilangsungkan sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
"Sidang pertama Selasa, 6 Juni 2023," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda.
Sementara susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini adalah Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang Mario Dandy dan Shane akan digelar secara terbuka untuk umum.
Namun, majelis hakim akan menyesuaikan terhadap hukum acara dalam membacakan surat dakwaan yang berisi keterangan saksi yang masih dalam kategori anak
"Kedua ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin.
Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
(lna/kid)