Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelang sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6).
Pantauan CNNIndonesia.com, mereka tiba sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian. Di sekitar pengadilan, tampak ratusan aparat telah berjaga.
Setelahnya, dengan tangan diborgol satu sama lain, Mario dan Shane langsung digiring menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan sembari menunggu sidang pembacaan dakwaan dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dilapisi rompi tahanan warna merah dengan nomor 34. Sementara Shane mengenakan kemeja putih panjang dengan rompi nomor 46.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto mengatakan sebanyak 200 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Sekitar 200 personel," ujar Gunarto kepada wartawan.
Ia menyebut Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan persiapan sejak malam hari dengan menyiapkan beberapa tenda baik untuk pers maupun personel kepolisian.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
(lna/isn)