Windy Idol Diduga Kelola Rumah Milik Hasbi Hasan di Jaksel

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2023 12:38 WIB
Windy Idol diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang dikelola finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Ghemary adalah rumah di Jakarta Selatan.

"Sejauh ini ada dugaan rumah yang terletak di Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (6/6).

Rumah dimaksud belum disita KPK. Penyidik Lembaga Antirasuah masih mendalami keterkaitan rumah tersebut dengan kasus yang sedang diusut.

Materi itu setidaknya telah didalami terhadap Windy saat pemeriksaan pada Senin (29/5) lalu. Selain rumah, Windy diduga juga menerima uang yang belum diketahui jumlahnya dari Hasbi.

Setelah menjalani pemeriksaan, Windy mengaku mengenal Hasbi selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Namun, ia mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada kegiatan di Athena Jaya (perusahaan rekaman)," ujar Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5) petang.

Belum diketahui keterkaitan Hasbi dengan Athena Jaya Production.

"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti 100 persen saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah, mohon tolong jangan zalim kepada saya. Dipikirin perasaan saya, saya punya keluarga," ucap Windy.

Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi dan Dadan sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun mereka dilepas.

KPK telah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK