Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana ini ditunda lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunda karena KPK sebagai termohon belum hadir," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6).
Oleh karena itu, PN Jakarta Selatan akan kembali melayangkan panggilan terhadap KPK dan menunda sidang gugatan tersebut hingga dua pekan ke depan.
"Ditunda sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Juni 2023," ucap dia.
Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Mei 2023. Permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang diajukan Dadan.
Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dadan dan Hasbi sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (24/5) lusa. Dadan dan Hasbi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
(lna/pmg)