Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2023 12:33 WIB
Jaksa meminta hakim agar memberikan hukuman penjara 5 tahun terhadap penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar
Jaksa meminta agar hakim memberikan hukuman penjara 5 tahun terhadap penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar(Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap.

Jaksa KPK menilai Rijatono terbukti menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Suap itu terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," ujar jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Rijatono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Rijatono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Rijatono juga tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Rijatono bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap jaksa.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pada Jumat, 9 Juni 2023.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER