Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menyoraki terdakwa Mario Dandy Satriyo di sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6). Ia menyebut Mario sebagai penguasa wilayah Jaksel.
Mulanya, Jonathan duduk di kursi pengunjung bagian depan bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraini dengan dikawal beberapa anggota Banser.
Sesaat setelah Mario memasuki ruang sidang utama, Jonathan tampak berdiri dan melihat Mario yang tengah duduk di kursi pesakitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penguasa Jaksel," ujar Jonathan.
Sorakan itu lantas disambut pengunjung sidang dengan mengucapkan kalimat yang sama. Bahkan, beberapa ada yang mempertanyakan harta yang telah dikuasai oleh Mario.
"Pajak pajak," ucap salah satu pengunjung sidang.
Mario terlihat tak merespon sorakan itu. Ia nampak duduk dengan sedikit menunduk.
Mario didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tindak pidana itu dilakukan Mario bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG.
Perbuatan tersebut dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.