Dewas KPK Masih Kaji Hasil Klarifikasi Firli Bahuri

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jun 2023 15:14 WIB
Dewas KPK tengah mengkaji hasil klarifikasi untuk tentukan nasib Firli Bahuri. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang mengkaji hasil klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dewas menargetkan waktu satu minggu menyelesaikan analisis hasil klarifikasi untuk menentukan apakah laporan bisa naik ke persidangan etik atau tidak.

Firli dilaporkan terkait dengan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.

"Klarifikasi telah selesai dilakukan. Sekarang dalam tahap telaah hasil klarifikasi," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (7/6).

"Mudah-mudahan selesai minggu ini," terang anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Endar melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, Endar juga melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

Menurut Endar, materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan terlebih kepada pihak-pihak yang sedang diselidiki.

Ia menilai ada konflik kepentingan terkait kebocoran dokumen ini.

Dokumen dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.



(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK