Peta Kisruh Demokrat: Dari KLB Deli Serdang Berujung PK Moeldoko

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2023 06:42 WIB
Kisruh dimulai pada Februari 2021 saat AHY mengumumkan ada upaya di luar partai untuk yang akan mengkudeta Demokrat di era kepemimpinannya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) didampingi Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya (kiri) memberikan keterangan pers terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kisruh dugaan upaya pengambilalihan partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir usai Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi soal Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko Cs yang bakal dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Informasi itu selanjutnya dibantah oleh Juru Bicara MA Suharto. Ia mengaku bingung dengan tuduhan tersebut lantaran permohonan PK baru masuk dan masih dalam proses untuk diadili. Dengan demikian, Suharto meminta sejumlah pihak bersabar dan tidak melempar asumsi atau opini liar ke publik.

Adapun duduk perkara kisruh ini dimulai pada awal Februari 2021 saat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan ada upaya di luar partai untuk yang akan mengkudeta Demokrat di era kepemimpinannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa yang tentu mengancam kedaulatan dan eksistensi Partai Demokrat," kata AHY kala itu.

AHY mengatakan gerakan ini melibatkan lima orang, rinciannya empat mantan kader, dan seorang lainnya adalah pejabat penting pemerintahan di lingkar kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). AHY menyebut para elite tersebut akan menyelenggarakan KLB untuk mengganti pimpinan Partai Demokrat.

Atas dugaan itu, AHY pun mengklaim dirinya telah mengirim surat secara resmi kepada Presiden Jokowi pada 1 Februari 2021. Dalam surat itu, AHY meminta konfirmasi dan klarifikasi Jokowi atas kabar adanya gerakan tersebut. Namun surat itu menurutnya tidak mendapat tanggapan dari pihak Istana.

KLB Deli Serdang

Kekhawatiran AHY benar terjadi lantaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat diselenggarakan di Hotel The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina. Di sisi lain Mahfud MD menyebut pemerintah belum bisa menganggap KLB tersebut ada secara hukum karena belum menerima laporan resmi.

Mantan kader Partai Demokrat Max Sopacua pun membantah gelaran KLB Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang itu bersifat ilegal.

Max menyebut gelaran itu sudah didukung oleh 800 peserta yang menjadi pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bila jumlah peserta itu telah memenuhi kuorum untuk menggelar KLB.

Adapun pelaksanaan KLB juga sempat diwarnai kerusuhan yang terjadi di dekat Hotel The Hill Sibolangit, lokasi KLB tersebut.

Sejak awal, kubu DPD Demokrat Sumut yang mendukung kepemimpinan AHY berencana membubarkan KLB Demokrat. Namun, para kader Demokrat itu diserang oleh kubu massa pendukung KLB.

Tak hanya kader Demokrat, para pegawai SPBU dan sekuriti di dekat lokasi itu juga menjadi sasaran lemparan batu dan kayu. Salah satu sekuriti mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kepalanya bocor diserang massa KLB.

Bersurat ke Menkopolhukam Mahfud MD

Partai Demokrat selanjutnya mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukkam) Mahfud MD. Mahfud mengaku menerima surat yang berisi permohonan perlindungan hukum dan pencegahan penyelenggaraan KLB itu pada 4 Maret 2021.

Surat yang dikirimkan itu menguraikan sejumlah alasan mengapa KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara itu ilegal. Pertama, Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta.

Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh ketua DPD, DPC dan ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART. Pelaksanaan Kongres kala itu sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART. Kongres tersebut secara aklamasi memilih AHY sebagai ketua umum periode 2020 2025.

Seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia selanjutnya juga menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini mendukung penuh kepemimpinan AHY sebagai ketum.

Bersurat ke Menkumham Yasonna

AHY didampingi oleh 34 Ketua DPD Partai Demokrat menyambangi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Maret 2021 untuk menyerahkan surat resmi mengenai keberatan atas KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

AHY menegaskan KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum sebagai penyelenggaraan yang ilegal dan inkonstitusional. Sebab, menurut dia, KLB tidak berdasarkan ketentuan partai Demokrat seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

Kemenkumham tolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang

Inisiator KLB Partai Demokrat, Deli Serdang, Sumatera Utara, Darmizal selanjutnya menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan hasil KLB Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Maraet 2021.

Ia mengatakan berkas-berkas tersebut diterima langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengesahan hasil KLB itu pada 31 Maret 2021.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujar Yasonna.

Yasonna menyebut keputusan penolakan karena pihak penyelenggara KLB Deli Serdang tidak juga melengkapi sejumlah dokumen fisik yang disyaratkan. Dokumen yang tidak dilengkapi itu di antaranya perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Yasonna juga menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan. Terkait hal itu, Yasonna mempersilakan pihak KLB Deli Serdang melakukan gugatan di pengadilan bila merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

Moeldoko diminta mundur dan minta maaf

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan, meminta Moeldoko bersikap ksatria menyampaikan permintaan maaf ke AHY dan SBY. Hal itu ia sampaikan pada 13 Maret 2021.

Irwan menilai, permintaan maaf adalah jalan terbaik bagi Moeldoko untuk mengakhiri keriuhan politik setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB.

"KSP Moeldoko dengan kebesaran hati dan meminta maaf pada Partai Demokrat, SBY dan AHY. Kemudian mundur sebagai Ketua Umum hasil KLB adalah pilihan ksatria dan jalan terbaik serta bisa mengakhiri keriuhan politik tanah air," kata Irwan.

Menurutnya, keterlibatan Moeldoko dalam perebutan posisi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB ini ilegal dan akan mengganggu kinerja jenderal purnawirawan bintang itu dalam membantu Presiden Joko Widodo mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Partai Demokrat, kata Irwan, menaruh kepercayaan dan hormat terhadap Jokowi. Pihaknya juga meyakini bahwa orang nomor satu di Indonesia itu mengetahui kasus yang sesungguhnya terjadi di Partai Demokrat pasca KLB.

Berlanjut ke Meja Hijau

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER