Peta Kisruh Demokrat: Dari KLB Deli Serdang Berujung PK Moeldoko
CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2023 06:42 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Demokrat versi KLB Deli Serdang. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Demokrat kubu Moeldoko selanjutnya mengajukan sejumlah gugatan ke pengadilan, namun menuai kekalahan.
Beberapa kekalahan Moeldoko Cs di antaranya saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada 23 November 2021.
Dalam gugatan itu, Moeldoko dan Jhoni Allen menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian kembali melakukan gugatan ke PTUN. Gugatan kedua diajukan oleh tiga mantan kader Demokrat yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein.
Mereka meminta Menkumham mencabut AD/ART Demokrat Tahun 2020 dan susunan pengurus Partai Demokrat 2020-2025 pimpinan AHY. Namun gugatan itu kembali ditolak PTUN pada Desember 2021.
Pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) pun kasasi Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang ditolak.
"Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Senin (3/10).
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.
Babak baru kudeta Moeldoko di 2023
Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyebut partainya siap menghadapi Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
AHY menjelaskan PK yang dilakukan Moeldoko CS dilakukan di Mahkamah Agung (MA) untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres," kata AHY.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.
"Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan," ujar AHY.
Namun demikian, AHY juga mengaku khawatir lantaran situasi hukum di negeri ini sedang mengalami 'pancaroba'. Ia kemudian mengungkit kejadian baru-baru ini seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.
Situasi hukum yang tidak menentu itu menurutnya berpotensi terjadi karena tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu atau bagian dari elite dan penguasa di Indonesia.
Guru besar hukum tata negara sekaligus senior partner Integrity law firm Denny Indrayana mengaku menerima informasi terkait dugaan MA yang berpotensi akan mengabulkan PK soal pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko.
Kabar 'pencopetan' partai Demokrat ini kemudian bisa berimplikasi pada gagalnya pencapresan Anies Baswedan. Denny selanjutnya juga sikap diam Jokowi atas upaya hukum Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
Denny menjelaskan secara hukum jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan oleh Moeldoko.
Denny terbaru juga meminta DPR untuk memeriksa Presiden Jokowi dalam rangka pemakzulan (impeachment) dari kursi kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut Denny, sudah ada beberapa dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga Jokowi layak untuk diperiksa oleh DPR.
"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI, Selasa (7/6).
Kendati demikian, Partai Demokrat tak berniat mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan partai Demokrat yang dilakukan oleh Moeldoko.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca meyakini MA akkan menolak PK Moeldoko lantaran novum yang digunakan Moeldoko bukanlah bukti baru.
"Berandai-andai ya [kalau ajukan angket untuk pemakzulan Jokowi]. Kita yakin tidak ada itu, kita yakin menang," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Selasa (6/6).
Hinca optimistis MA akan memanangkan Demokrat kubu AHY. Sebab, keempat novum yang diajukan Moeldoko sebagai alasan melakukan PK itu sudah digunakan pada persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.
Sikap pemerintah
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pemerintah telah bersikap dalam kisruh terkait Partai Demokrat. IA menegaskan pemerintah telah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko versi KLB Deli Serdang.
"Kalau kita runut ya, sebenarnya kan sikap pemerintah melalui Menkumham sudah keluar. Bahwa ya yang digugat oleh Pak Moeldoko adalah yang dikeluarkan oleh Menkumham. Jadi sikap pemerintah, ya, udah enggak," kata Faldo dalam acara Political Show di CNNIndonesia TV, Senin (5/6) malam.
Pada kesempatan itu, Faldo juga merespons permintaan dari Partai Demokrat kepemimpinan AHY yang meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Moeldoko karena terlibat pengambilalihan partai.
Menurut Faldo, Jokowi adalah orang yang paling tahu kebutuhan tim untuk membantunya. Reshuffle, kata dia, juga merupakan hak prerogatif Jokowi selaku presiden.
"Presiden yang paling tahu timnya, untuk menghadapi tantangannya, jadi sekali lagi ya itu prerogatif Presiden yang dalam hal ini kami kira Presiden tidak ikut campur untuk intervensi hukum dan sebagainya," katanya.
Kisruh dugaan upaya pengambilalihan partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir usai Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi soal Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko Cs yang bakal dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Informasi itu selanjutnya dibantah oleh Juru Bicara MA Suharto. Ia mengaku bingung dengan tuduhan tersebut lantaran permohonan PK baru masuk dan masih dalam proses untuk diadili. Dengan demikian, Suharto meminta sejumlah pihak bersabar dan tidak melempar asumsi atau opini liar ke publik.
Adapun duduk perkara kisruh ini dimulai pada awal Februari 2021 saat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan ada upaya di luar partai untuk yang akan mengkudeta Demokrat di era kepemimpinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa yang tentu mengancam kedaulatan dan eksistensi Partai Demokrat," kata AHY kala itu.
AHY mengatakan gerakan ini melibatkan lima orang, rinciannya empat mantan kader, dan seorang lainnya adalah pejabat penting pemerintahan di lingkar kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). AHY menyebut para elite tersebut akan menyelenggarakan KLB untuk mengganti pimpinan Partai Demokrat.
Atas dugaan itu, AHY pun mengklaim dirinya telah mengirim surat secara resmi kepada Presiden Jokowi pada 1 Februari 2021. Dalam surat itu, AHY meminta konfirmasi dan klarifikasi Jokowi atas kabar adanya gerakan tersebut. Namun surat itu menurutnya tidak mendapat tanggapan dari pihak Istana.
KLB Deli Serdang
Kekhawatiran AHY benar terjadi lantaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat diselenggarakan di Hotel The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina. Di sisi lain Mahfud MD menyebut pemerintah belum bisa menganggap KLB tersebut ada secara hukum karena belum menerima laporan resmi.
Mantan kader Partai Demokrat Max Sopacua pun membantah gelaran KLB Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang itu bersifat ilegal.
Max menyebut gelaran itu sudah didukung oleh 800 peserta yang menjadi pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bila jumlah peserta itu telah memenuhi kuorum untuk menggelar KLB.
Adapun pelaksanaan KLB juga sempat diwarnai kerusuhan yang terjadi di dekat Hotel The Hill Sibolangit, lokasi KLB tersebut.
Sejak awal, kubu DPD Demokrat Sumut yang mendukung kepemimpinan AHY berencana membubarkan KLB Demokrat. Namun, para kader Demokrat itu diserang oleh kubu massa pendukung KLB.
Tak hanya kader Demokrat, para pegawai SPBU dan sekuriti di dekat lokasi itu juga menjadi sasaran lemparan batu dan kayu. Salah satu sekuriti mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kepalanya bocor diserang massa KLB.
Partai Demokrat selanjutnya mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukkam) Mahfud MD. Mahfud mengaku menerima surat yang berisi permohonan perlindungan hukum dan pencegahan penyelenggaraan KLB itu pada 4 Maret 2021.
Surat yang dikirimkan itu menguraikan sejumlah alasan mengapa KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara itu ilegal. Pertama, Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta.
Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh ketua DPD, DPC dan ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART. Pelaksanaan Kongres kala itu sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART. Kongres tersebut secara aklamasi memilih AHY sebagai ketua umum periode 2020 2025.
Seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia selanjutnya juga menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini mendukung penuh kepemimpinan AHY sebagai ketum.
Bersurat ke Menkumham Yasonna
AHY didampingi oleh 34 Ketua DPD Partai Demokrat menyambangi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Maret 2021 untuk menyerahkan surat resmi mengenai keberatan atas KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
AHY menegaskan KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum sebagai penyelenggaraan yang ilegal dan inkonstitusional. Sebab, menurut dia, KLB tidak berdasarkan ketentuan partai Demokrat seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
Kemenkumham tolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang
Inisiator KLB Partai Demokrat, Deli Serdang, Sumatera Utara, Darmizal selanjutnya menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan hasil KLB Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Maraet 2021.
Ia mengatakan berkas-berkas tersebut diterima langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengesahan hasil KLB itu pada 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujar Yasonna.
Yasonna menyebut keputusan penolakan karena pihak penyelenggara KLB Deli Serdang tidak juga melengkapi sejumlah dokumen fisik yang disyaratkan. Dokumen yang tidak dilengkapi itu di antaranya perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Yasonna juga menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan. Terkait hal itu, Yasonna mempersilakan pihak KLB Deli Serdang melakukan gugatan di pengadilan bila merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan, meminta Moeldoko bersikap ksatria menyampaikan permintaan maaf ke AHY dan SBY. Hal itu ia sampaikan pada 13 Maret 2021.
Irwan menilai, permintaan maaf adalah jalan terbaik bagi Moeldoko untuk mengakhiri keriuhan politik setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB.
"KSP Moeldoko dengan kebesaran hati dan meminta maaf pada Partai Demokrat, SBY dan AHY. Kemudian mundur sebagai Ketua Umum hasil KLB adalah pilihan ksatria dan jalan terbaik serta bisa mengakhiri keriuhan politik tanah air," kata Irwan.
Menurutnya, keterlibatan Moeldoko dalam perebutan posisi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB ini ilegal dan akan mengganggu kinerja jenderal purnawirawan bintang itu dalam membantu Presiden Joko Widodo mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Partai Demokrat, kata Irwan, menaruh kepercayaan dan hormat terhadap Jokowi. Pihaknya juga meyakini bahwa orang nomor satu di Indonesia itu mengetahui kasus yang sesungguhnya terjadi di Partai Demokrat pasca KLB.
Berlanjut ke Meja Hijau
Demokrat versi KLB Deli Serdang. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Demokrat kubu Moeldoko selanjutnya mengajukan sejumlah gugatan ke pengadilan, namun menuai kekalahan.
Beberapa kekalahan Moeldoko Cs di antaranya saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada 23 November 2021.
Dalam gugatan itu, Moeldoko dan Jhoni Allen menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang.
Mereka kemudian kembali melakukan gugatan ke PTUN. Gugatan kedua diajukan oleh tiga mantan kader Demokrat yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein.
Mereka meminta Menkumham mencabut AD/ART Demokrat Tahun 2020 dan susunan pengurus Partai Demokrat 2020-2025 pimpinan AHY. Namun gugatan itu kembali ditolak PTUN pada Desember 2021.
Pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) pun kasasi Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang ditolak.
"Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Senin (3/10).
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.
Babak baru kudeta Moeldoko di 2023
Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyebut partainya siap menghadapi Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
AHY menjelaskan PK yang dilakukan Moeldoko CS dilakukan di Mahkamah Agung (MA) untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres," kata AHY.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.
"Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan," ujar AHY.
Namun demikian, AHY juga mengaku khawatir lantaran situasi hukum di negeri ini sedang mengalami 'pancaroba'. Ia kemudian mengungkit kejadian baru-baru ini seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.
Situasi hukum yang tidak menentu itu menurutnya berpotensi terjadi karena tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu atau bagian dari elite dan penguasa di Indonesia.
Guru besar hukum tata negara sekaligus senior partner Integrity law firm Denny Indrayana mengaku menerima informasi terkait dugaan MA yang berpotensi akan mengabulkan PK soal pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko.
Kabar 'pencopetan' partai Demokrat ini kemudian bisa berimplikasi pada gagalnya pencapresan Anies Baswedan. Denny selanjutnya juga sikap diam Jokowi atas upaya hukum Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
Denny menjelaskan secara hukum jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan oleh Moeldoko.
Denny terbaru juga meminta DPR untuk memeriksa Presiden Jokowi dalam rangka pemakzulan (impeachment) dari kursi kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut Denny, sudah ada beberapa dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga Jokowi layak untuk diperiksa oleh DPR.
"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI, Selasa (7/6).
Kendati demikian, Partai Demokrat tak berniat mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan partai Demokrat yang dilakukan oleh Moeldoko.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca meyakini MA akkan menolak PK Moeldoko lantaran novum yang digunakan Moeldoko bukanlah bukti baru.
"Berandai-andai ya [kalau ajukan angket untuk pemakzulan Jokowi]. Kita yakin tidak ada itu, kita yakin menang," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Selasa (6/6).
Hinca optimistis MA akan memanangkan Demokrat kubu AHY. Sebab, keempat novum yang diajukan Moeldoko sebagai alasan melakukan PK itu sudah digunakan pada persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.
Sikap pemerintah
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pemerintah telah bersikap dalam kisruh terkait Partai Demokrat. IA menegaskan pemerintah telah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko versi KLB Deli Serdang.
"Kalau kita runut ya, sebenarnya kan sikap pemerintah melalui Menkumham sudah keluar. Bahwa ya yang digugat oleh Pak Moeldoko adalah yang dikeluarkan oleh Menkumham. Jadi sikap pemerintah, ya, udah enggak," kata Faldo dalam acara Political Show di CNNIndonesia TV, Senin (5/6) malam.
Pada kesempatan itu, Faldo juga merespons permintaan dari Partai Demokrat kepemimpinan AHY yang meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Moeldoko karena terlibat pengambilalihan partai.
Menurut Faldo, Jokowi adalah orang yang paling tahu kebutuhan tim untuk membantunya. Reshuffle, kata dia, juga merupakan hak prerogatif Jokowi selaku presiden.
"Presiden yang paling tahu timnya, untuk menghadapi tantangannya, jadi sekali lagi ya itu prerogatif Presiden yang dalam hal ini kami kira Presiden tidak ikut campur untuk intervensi hukum dan sebagainya," katanya.