Terdakwa Suami Pelaku Mutilasi Istri Divonis Lepas PN Tarutung

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2023 12:00 WIB
Majelis hakim menilai terdakwa pelaku mutilasi istri tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena gangguan jiwa.
Ilustrasi pengadilan. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membawa terdakwa pembunuh dan mutilasi istri ke rumah sakit jiwa. (iStock/simpson33)
Medan, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa Harapan Munthe yang membunuh dan memutilasi istrinya sendiri.

Pria yang memutilasi istrinya itu tidak dapat dijatuhi hukuman lantaran mengalami gangguan jiwa.

Majelis hakim yang diketuai Martha Napitupulu menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 340 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa Harapan Munthe oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut," kata hakim ketua Martha Napitupulu dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tarutung pada Rabu 7 Juni 2023.

Meskipun memvonis lepas terdakwa dari dakwaan primair, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 338 KUHP. Namun terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa Harapan Munthe oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," jelas hakim.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun.

"Oleh karena itu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan," tegas hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fadlan Khairad menuntut terdakwa Harapan Munthe dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 340 KUHP.

Kasus itu terjadi pada 11 November 2022 di kediaman Munthe dan istrinya, Lumban Sionang Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut.

Munthe menikam istrinya dengan pisau, lalu memutilasinya dengan kampak. Polisi pun kemudian mengamankan terdakwa setelah mendapatkan laporan kejadian.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER