Berkas Belum Lengkap, Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan Masih Bebas

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2023 16:57 WIB
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diseret ke pengadilan.
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diseret ke pengadilan (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Surabaya, CNN Indonesia --

Satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum ditahan dan belum disidang lantaran berkasnya tak kunjung lengkap dari Polda Jatim.

Hadian merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diadili ke pengadilan. Berbeda dengan lima terdakwa lainnya.

"Masih koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinasi masih dilakukan lantaran kepolisian masih membutuhkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas tersebut.

"Untuk menambahkan keterangan ahli," ucapnya.

Taufiq belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan dan siapa ahli yang akan dimintai keterangan tersebut.

"Penyidik masih bahas dengan JPU," ujarnya.

Pada 20 Desember 2022, berkas lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Kecuali berkas Hadian yang dinilai belum memenuhi kelengkapan atau P-19.

Sejak saat itu, penyidik Polda Jatim belum sekalipun menyerahkan atau melimpahkan lagi perbaikan berkas Hadian ke kejaksaan.

Hadian akhirnya dilepas karena masa tahanannya sudah habis sebelum berkasnya lengkap. Sementara lima terdakwa lainnya ditahan di Rutan Polda Jatim sembari diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lalu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.

Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun. Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Jaksa, hingga kini, sudah melakukan upaya banding dan kasasi menyikapi vonis ringan dan putusan bebas kepada lima terdakwa itu.

(frd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER