Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili perempuan berinisial AG (15) yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Berdasarkan laman informasi perkara MA, perkara AG di tingkat kasasi teregister dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Kualifikasi perkara yakni penganiayaan berat (anak).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal masuk Kamis, 8 Juni 2023," tulis laman MA, Jumat (9/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa AG menjadi pemohon kasasi dalam perkara ini.
AG divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum AG dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Keduanya didakwa jaksa melakukan penganiayaan berat berencana.
Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
(lna/fra)