Pasma mengungkap keesokan harinya, 5 Mei 2023, keduanya sempat cekcok di dalam mobil saat berada di Jalan Kendalsari, sekitar Kebun Bibit Wonorejo, Surabaya.
Karena pertengakaran itu korban pun sempat berteriak. Karena tak mau gaduh, akhirnya pelaku mencekik, membekap, dan menjerat lehernya dengan tali hingga AN lemas dan meninggal dunia.
"Mereka berdua cekcok mulut bertengkar. Karena pertengkaran diketahui oleh pihak warga sekitar karena korban berteriak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas dan terakhir ditali menggunakan tali dari celananya dan dijerat lehernya, hingga korban lemas dan meninggal dunia," kata Pasma menambahkan.
Pasma menyebu pelaku kemudian berkeliling dengan mobil AN dan kembali ke rumah mertuanya untuk mengambil tas koper dan membeli plastik wrapping di sebuah toko.
"Korban dimasukkan koper dan dililit pakai plastik wrapping sebanyak empat lapis," ucapnya.
Setelah itu, kata Pasma, pelaku membawa mayat korban yang sudah dimasukkan ke dalam koper ke daerah Pacet, Mojokerto antara pukul 20.00-20.30 WIB.
"Dan pelaku membuang koper tersebut tepatnya pada tanggal 5 Mei 2023 dini hari di sekitar jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas koper berwarna hitam, satu unit ponsel, rekaman CCTV, mobil Xpander, dan hasil pemeriksaan tim inafis Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, RBA pun terancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup," ujarnya.