Kasus Korupsi BTS, Berkas Jhonny G Plate Dilimpahkan ke JPU

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2023 22:47 WIB
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melimpahkan berkas mantan Menkominfo Johnny G Plate ke tim JPU Kejagung dan Kejari Jaksel. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melimpahkan berkas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta barang buktinya atau Tahap II ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyerahan dilakukan di Kejari Jaksel pada Jumat (9/6).

"Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (9/6).

Johnny diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Usai serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU bakal segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Johnny ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Johnny disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka di kasus ini. Salah satunya, milik Johnny.

Aset Johnny yang disita itu adalah satu unit kendaraan roda empat (mobil) dan tanah.

"Tersangka JGP 1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021," jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny. Tanah itu terletak di di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny pun dipecat dari posisinya sebagai Menkominfo. Menko Polhukam Mahfud MD pun ditunjuk menjadi Plt Menkominfo.

(pop/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK