Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2023 06:48 WIB
Aktris Jenny Rachman. (Dok. Akun Instagram @jennyrahman18)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktris senior Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Bukan hanya itu, suami juga diduga berselingkuh.

Jenny Rachman melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan kini sang suami, Supradjarto, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023.

Hal itu dipaparkan oleh kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty. Elida menjelaskan detil laporan Jenny Rachman.

"Bapak Supradjarto berselingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama, Ibu Jenny tetap menunggu itikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada," kata Elida Netty di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/5), seperti dikutip dari Detik.

"Nah beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama Ibu AK," lanjutnya.

Lebih lanjut, Elida Netty menegaskan laporan yang dilayangkan Jenny Rachman ke Polres Jakarta Selatan sudah lama.

Saat itu Jenny Rachman memiliki bukti kuat untuk melaporkan suaminya dari foto-foto yang sudah dihapus dan ditemukan dari sebuah ponsel.

"Nah di dalam hal ini kita tidak ujug-ujug Ibu Jenny menuduh hal yang terjadi. Beliau qadaruallah nya meninggalkan hp, kemudian dia buka di salah satu konter, kan kalau di sampah (tempat pembuangan data di ponsel) itu 30 hari ya, ini hari ke-28 dan Ibu Jenny menemukan ini (bukti bukti selingkuhan) ini perselingkuhannya," papar Elida Netty.

Klarifikasi dari pihak suami Jenny Rachman

Kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan, SH membantah pernyataan dari Elida Netty. Dia juga meluruskan bahwa polemik tersebut tidak berkaitan dengan perselingkuhan.

"Kami mau melakukan klarifikasi, sekaligus meluruskan berita belakangan ini yang sangat merugikan klien kami. Saya mau menyampaikan, bahwa kasus yang menyangkut Bapak Supradjarto ini, yang sedang berproses di Jakarta Selatan ini, kasus menyangkut Pasal 263 KUHP," buka Johnson Panjaitan dalam jumpa pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023).

Pasal 263 KUHP yang dimaksud oleh Johnson Panjaitan merujuk pada pemalsuan dokumen atau surat palsu.

"Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan, saya tidak mengerti ada bahasan perselingkuhan di mana-mana. Pelaporannya itu dulu pada 21 Maret 2022, pasalnya 263 KUHP," tegas Johnson lagi.

Kliennya memang sudah dipanggil, namun kala itu tidak dapat menghadirinya.


"Statusnya adalah masih dalam proses penyidikan Pasalnya 263, panggilan resminya tanggal 7 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas-tugas, dan kami sudah berikan surat kepada Polres," ungkap Johnson.

"Pasal 263 KUHP tidak ada perselingkuhan. Saya nggak mau ke situ dulu, yang jelas saya mau klarifikasi faktanya ada pelaporan 263 KUHP yang sekarang masih dalam proses penyidikan atas pelaporannya Femmy Fernandus (Kuasa Hukum Jenny Rachman). Saya tidak mengerti posisi Elida Netty dengan pelapor, tapi sudah menjadi narasumber ke mana-mana," tegasnya.

Mengenai isu perselingkuhan, Johnson meluruskan bahwa itu bukan duduk perkaranya. Karena menurutnya hal tersebut merupakan urusan privasi rumah tangga dan bukan konsumsi publik.

"Tolong seluruh pemberitaan jangan sampai menghancurkan kehidupan pribadi Ibu Jenny dan Bapak Supradjarto. Saya nggak mengerti apa tujuan Ibu Elida Netty mengungkapkan berbagai hal begitu saja. Saya mau jelaskan bahwa hal menyangkut kehidupan pribadi dari klien kami jangan dijadikan konsumsi public, kalau soal hukum ya hukumnya aja. Kita udah bilang 263 KUHP, tidak ada rumah tangga lainnya," ujar Johnson lagi.

Demi mencapai itu semua, kedua pihak kabarnya telah menyepakati pertemuan di minggu depan, tepatnya Selasa, 13 Juni 2023 untuk melakukan Restorative Justice. Artinya, akan ada pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk melakukan mediasi.

"Belum ada pertemuan antara Ibu Jenny dan klien kami. Tapi, kami sudah berkomunikasi antar kuasa hukum, sepakat hari Selasa membicarakan restorative justice, konteksnya 263 KUHP," ucapnya.

Tentang bagaimana kondisi kliennya saat ini, Johnson mengatakan bahwa pemberitaan sekarang membuat kliennya terganggu. "Ya terganggu lah, orang muncul begini, ada perselingkuhan segala macam, terus muncul juga foto-foto. Ada restorative justice dan saya mau meluruskan bahwa ini 263 KUHP," kata Johnson.

Baca berita selengkapnya di sini.

(detik/ugo)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK