Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Timur Tengah di Lampung disebut menyewa rumah milik Perwira Menengah (Pamen) Polda Lampung berinisial AKBP L. Rumah itu digunakan sebagai tempat penampungan 24 korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/6).
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan saat ini Propam Polda Lampung beserta Mabes Polri masih terus mendalami kasus TPPO tersebut. Ia memastikan jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan antara AKBP L dengan para pelaku TPPO, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan Pamen tersebut pasti ditindak tegas," ucapnya.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika sebelumnya membenarkan rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan itu milik seorang anggota polisi. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.
Kendati demikian, kata Helmy, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota Polri itu dalam perkara TPPO itu.
Adapun dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka, dua di antaranya yang berinisial AR (50) adalah warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Bandung ikut tinggal di rumah tersebut.
"Peran dari kedua tersangka tersebut, yakni mengawasi 24 wanita calon PMI ilegal asal NTB agar tidak ada yang kabur dari dalam rumah itu," ujar Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (8/6).
(tfq/tsa)