Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst mengabulkan permohonan sidang secara offline Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.
"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," ujar Hakim Rianto di Ruang Sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata Penasihat Hukum Lukas, OC Kaligis.
Lukas pada hari ini dihadirkan secara online dari Rutan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar Rutan.
"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon [sidang] offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia [mengikuti sidang] di kamar kunjungan," terang Jaksa KPK Yoga Pratomo.
Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru berujar ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.
Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan pertimbangan pengakuan Lukas yang sedang menderita sakit.
Hakim turut meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis Lukas sebagai bahan pertimbangan mengadili perkara ini.
"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ucap Hakim Rianto.
Berdasarkan keterangan pers KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar. Lukas saat ini berada di dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.
(ryn/isn)