Hilangnya Hutan Adat Warga Malin Deman Bengkulu di Tumpukan Sawit
CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2023 07:06 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Masyarakat Adat Pekal di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko Bengkulu tak punya lagi hutan adat. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat Adat Pekal di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulutak punya lagi hutan adat. Anak-anak generasi kelahiran tahun 2000-an ke atas hanya bisa mendengar cerita itu sebagai sebuah legenda.
Melacak jejaknya pun sukar. Hutan yang berisi tumbuhan dan pepohonan beragam itu kini beralih menjadi perkebunan sawit.
"Rifal enggak tahu pernah ada hutan adat itu," kata anak adat Pakel kelahiran 2001 itu sambil kebingungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifal pun bertanya kepada teman-teman seumurannya. Namun, tak ada juga yang tahu apakah Malin Deman pernah punya hutan adat atau tidak. Tak ada hutan di Malin Deman. Pemandangan sawit tak berputus di Malin Deman. Dari sebelah kiri dan kanan jalan, tumbuhan komersial itu berdiri dengan tegak, berjajar seperti pagar.
Sesekali terlihat hamparan lahan kering. Pada lahan itu ada beberapa sisa bekas dari pohon-pohon sawit yang telah ditebang. Namun, menurut penduduk Malin Deman, tak lama lahan itu pun akan ditanami lagi pohon serupa.
Padahal, jauh sebelum sawit ada, mereka menanam padi, kopi, pepohonan berbuah, sampai karet. Apapun yang bisa mereka tanam, mereka akan tanam.
Nenek moyang masyarakat adat Pakel terbiasa berladang nomaden. Salah satu pemuda adat Pekal Lobian mengatakan, setiap lahan yang sudah dipakai, diberi waktu barang beberapa bulan untuk tak ditanami apapun.
"Biar bernapas," kata Lobian membeberkan alasan yang sebelumnya dia ketahui dari para tokoh adat di kampungnya.
Adapun hutan adat yang sempat penduduk Malin Deman punya berada di Desa Lubuk Talang. Hutan Adat itu dulunya dikenal bernama Hutan Adat Benuang Sakti. Berdasarkan cerita yang Lobian dapat, perkiraan luas hutan itu mencapai 80 sampai 800 hektare (ha). Tak ada angka yang pasti karena masyarakat adat Pekal saat itu tak melakukan pengukuran.
Hutan adat itu merupakan salah satu sumber penghidupan warga. Sebab, berbagai tanaman ada di sana.
"Untuk kebutuhan sehari-hari ya dari situ," ujarnya.
Pohon sawit adalah barang yang baru dikenal oleh masyarakat adat Pekal di Malin Deman pada tahun 2005. Sawit muncul di tanah mereka saat PT Daria Dharma Pratama (DDP) datang.
PT DDP menduduki lahan hak guna usaha (HGU) yang awalnya dipegang oleh PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). Berdasarkan cerita masyarakat adat Pekal Zarkawi, PT BBS datang ke Malin Deman pada 1988 silam dan menggusur lahan milik beberapa warga.
Lahan kelola warga yang dikuasai yakni atas nama Harmadi, Nazar, Amin, Ujang, Anasri, Hendri, Zainul, dan Ismidi. Saat itu, bukan sawit yang pertama ditanam, melainkan kelapa hibrida. Izin HGU Nomor 34 untuk PT BBS diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 1995 dengan luasan lahan mencapai 1.889 ha.
Semula, lahan itu hanya untuk ditanam kakao seluas 350 ha dan kelapa hibrida 28 ha. Sisanya, masih menjadi lahan garapan masyarakat. Tahun 1996-1997, terjadi kebakaran di lahan kelola masyarakat yang merupakan perkebunan karet. Masyarakat menduga kebakaran itu berkaitan dengan aktivitas PT BBS.
Masyarakat lalu melakukan demonstrasi. Akhirnya PT BBS pun meninggalkan lahan yang ditanam kakao dan kelapa hibrida. Setelah ditinggalkan oleh PT BBS, masyarakat adat kembali menggarap lahan yang dari dulu dimiliki oleh mereka. Namun, tahun 2005 tiba-tiba PT DDP muncul mengklaim memiliki hak kelola di HGU itu.
Masyarakat adat Pekal bukan orang-orang yang pasrah. Mereka mengaku melakukan perlawanan atas penguasaan lahan itu. Lahan kelola warga yang dikuasai seluas 15 ha, salah satunya milik Zarkawi.
"Dari dulu kami di sini. Kami pernah cegah PT DPP, tapi mereka bilangnya, 'ini tanah negara, bukan bapak'. Ya, kami masyarakat bisa apa," kata Zarkawi.
"Dari awal masih jadi hutan kami yang garap. Kami tidak tahu kalau bakal diambil orang. Hingga pada akhirnya digusur," imbuhnya.
Namun, PT DDP terus menanam sawit di lahan kelola masyarakat. Pada Agustus 2012, PT DDP menggusur paksa petani yang menolak ganti rugi.
Penguasaan lahan kelola itu tak berlangsung lama. PT DDP meninggalkan lahan itu dan menelantarkan sawit yang ditanamnya. Tahun 2016, warga dan Forum Kepala Desa (Kades) melayangkan somasi PT DDP terkait penguasaan HGU terlantar milik PT BBS.
Sementara itu, sebagian warga merawat sawit yang sudah kadung ditanam oleh PT DDP selama sengketa itu. Berdasarkan hasil pengukuran kadestral BPN Provinsi Bengkulu yang dilakukan pada April 2020, PT DDP menanam sawit pada lahan seluas 935,7357 ha dari 1889 ha izin HGU nomor 34 milik PT BBS.
Tiga bulan setelah pengukuran, yakni pada Juli 2020, PT DDP tiba-tiba datang kembali dan memanen sawit yang dirawat oleh warga. Saat itu, kata Zarkawi, warga dan pihak perusahaan sempat adu mulut.
"Hasil panen dibawa mereka," ujarnya.
Pada 20 Juli 2020, para petani di lahan berkonflik pun menyurati Gubernur Bengkulu untuk meminta kejelasan status lahan terlantar HGU PT BBS. Mereka juga mendesak Gubernur Bengkulu mengakui keberadaan petani untuk mengelola lahan tersebut.
Selama proses menunggu tanggapan dari gubernur, para petani dan pemuda di Malin Deman membentuk perkumpulan petani pejuang bumi sejahtera (P3BS). Beberapa anggotanya adalah Zarkawi dan Lobian. Mereka disatukan oleh keluhan yang sama yakni tak terima lahannya diambil begitu saja.
Dikonfirmasi terpisah, PT DDP mengklaim tidak menelantarkan lahan HGU milik PT BBS.
"Dari dulu aktif, enggak diterlantarkan. Sampai sekarang masih aktivitas," kata pekerja PT DDP kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/6).
Pada Mei 2022, para petani hendak memanen sawit. Beberapa ada yang mereka tanam sendiri di lahan kelola milik mereka. Ada pula yang memanen dari sawit yang ditelantarkan oleh PT DDP. Saat hendak memanen, kata Zarkawi, ratusan aparat dengan seragam lengkap sudah mengepung di sekitar area itu.
"Senjata juga ada. Pokoknya lengkap lah," ucap dia.
Zarkawi masih ingat betul orang orang berseragam saat itu menuduh para petani maling. Serapah dan kata-kata kasar juga dilontarkannya kepada para petani. Dia menyebut ada juga petani yang dipukul dan diseret. Zarkawi dan puluhan petani lainnya disuruh menanggalkan pakaiannya dan berbaris jongkok hingga akhirnya dibawa ke kantor Polsek.
"Kami diikat dulu itu. Lalu disuruh baris, nah baru dinaikkan di mobil. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa, merasa takut, jadi kami diam saja. Sesampainya di Polres kami diperiksa saja beberapa kali," beber Zarkawi.
Sampai di kantor polisi, para petani dimintai keterangan kurang lebih selama dua jam. Saat dimintai keterangan, Zarkawi ditanya alasan mengapa warga memanen sawit di lahan HGU milik PT BBS yang saat itu kelola oleh PT DDP.
Zarkawi pun secara sepontan mengatakan, "Kami sudah lama menempatinya dan kami merasa punya hak."
Mereka pun dijebloskan ke dalam sel. Zarkawi bercerita, saat itu hampir semua sel berisi warga Malin Deman yang dituduh mencuri sawit. Selama dalam sel mereka mendapat makan. Namun, pikiran Zarkawi gusar karena teringat istri dan anak-anaknya di rumah.
Zarkawi dan puluhan warga Malin Deman baru dibebaskan setelah mendekam di sel selama 11 hari.
"Dipanggil keluar, terus suruh tanda tangan satu-satu. Kami juga disuruh sholat, terus pulang," ujarnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membantah pihaknya telah melakukan penyerangan kepada 40 petani. Dia mengatakan penangkapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat 40 orang petani itu melakukan pencurian.
"Kita mengamankan 40 orang sesuai SOP dan tidak ada tindakan di luar SOP dengan melakukan tindakan seperti memukul," kata Sudarno saat dihubungi CNNIndonesia.com, Mei 2022, beberapa hari setelah penangkapan.
Sesaat setelah dibebaskan, Zarkawi buru-buru pulang ke rumah menemui istri dan anak-anaknya yang khawatir berhari-hari. Istrinya menangis lega saat melihatnya. Zarkawi tak ingin kejadian itu terulang. Tapi, di sisi lain, tekad dia untuk kembali mendapatkan tanah yang sejak nenek moyang dikelolanya terus ada.
"Trauma iya, makanya sudah tidak ke lahan. Tapi, pokoknya apapun yang terjadi harus kembali jadi milikku. Memperjuangkan itu sampai habis sampai argumen habis, duit habis, sampai nyawa juga sekalian mungkin," kata Zarkawi.
Tanah yang dikuasai oleh PT DPP dan PT BBS bukan miliknya saja. Ada pula milik kedua anaknya, paman dan menantunya. Dia tak ingin nasib lahan keluarganya sama seperti nasib hutan adat yang hilang jejaknya.
Meski masih berusia 22 tahun, Rifal juga mempunyai semangat yang sama dengan Zarkawi. Kehilangan hutan adat yang sama sekali belum pernah dilihatnya saja sudah membuatnya sedih. Apalagi, kata Rifal, jika harus membayangkan lahan warga dan ayahnya ikut hilang.
"Sekarang sawit semua, kalau masih ada hutan adat mungkin tak perlu beli sayur dan buah. Tinggal ambil," kata Rifal.
Salah satu yang mereka lakukan adalah berkirim surat kepada Bupati Mukomuko. Rifal, Zarkawi, Lobian dan 187 petani lain yang tergabung dalam PPPBS mengirim surat itu pada 6 Juni 2020.
Mereka menginginkan 603,78 dari 1.889 ha yang saat ini dikuasai perusahaan dikembalikan mejadi kelola rakyat lewat skema Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Surat itu juga dteruskan ke Kementerian ATR/BPN, Gubernur Bengkulu, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Mukomuko.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan surat balasan bernomor 100/078/B/2021 kepada mereka pada 21 Januari 2021. Pada poin pertama, Rohidin mengamini lahan HGU miliik PT BBS terlantar.
Rohidin juga menjabarkan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT BBS dan pengalihan hak kelola kepada PT DDP. Pihaknya juga menemukan ada alih komoditi yang tidak sesuai aturan. Izin yang perusahaan ajukan adalah menanam kakao, tapi di perjalanan malah menanam sawit.
"Terjadi perubahan jenis komoditi," kata Rohidin dalam suratnya.
Terakhir, Pemprov Bengkulu mengatakan mendukung agar HGU yang terlantar dapat diserahkan kepada masyarakat penggarap melalui mekanisme pendaftaran sebagai TORA.
"Selanjutnya tanah dimaksud diredistribusikan kepada masyarakat penggarap sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar," jelasnya.
Surat itu disambut baik oleh para petani dan warga Malin Deman lainnya. Meski tak semua lahan, setidaknya masih ada yang bisa kembali menjadi lahan garapan lainnya.
"Kita masih menunggu itu [TORA] sampai sekarang. Mudah-mudahan saja," kata Lobian.
Masyarakat Adat Pekal di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulutak punya lagi hutan adat. Anak-anak generasi kelahiran tahun 2000-an ke atas hanya bisa mendengar cerita itu sebagai sebuah legenda.
Melacak jejaknya pun sukar. Hutan yang berisi tumbuhan dan pepohonan beragam itu kini beralih menjadi perkebunan sawit.
"Rifal enggak tahu pernah ada hutan adat itu," kata anak adat Pakel kelahiran 2001 itu sambil kebingungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifal pun bertanya kepada teman-teman seumurannya. Namun, tak ada juga yang tahu apakah Malin Deman pernah punya hutan adat atau tidak. Tak ada hutan di Malin Deman. Pemandangan sawit tak berputus di Malin Deman. Dari sebelah kiri dan kanan jalan, tumbuhan komersial itu berdiri dengan tegak, berjajar seperti pagar.
Sesekali terlihat hamparan lahan kering. Pada lahan itu ada beberapa sisa bekas dari pohon-pohon sawit yang telah ditebang. Namun, menurut penduduk Malin Deman, tak lama lahan itu pun akan ditanami lagi pohon serupa.
Padahal, jauh sebelum sawit ada, mereka menanam padi, kopi, pepohonan berbuah, sampai karet. Apapun yang bisa mereka tanam, mereka akan tanam.
Nenek moyang masyarakat adat Pakel terbiasa berladang nomaden. Salah satu pemuda adat Pekal Lobian mengatakan, setiap lahan yang sudah dipakai, diberi waktu barang beberapa bulan untuk tak ditanami apapun.
"Biar bernapas," kata Lobian membeberkan alasan yang sebelumnya dia ketahui dari para tokoh adat di kampungnya.
Adapun hutan adat yang sempat penduduk Malin Deman punya berada di Desa Lubuk Talang. Hutan Adat itu dulunya dikenal bernama Hutan Adat Benuang Sakti. Berdasarkan cerita yang Lobian dapat, perkiraan luas hutan itu mencapai 80 sampai 800 hektare (ha). Tak ada angka yang pasti karena masyarakat adat Pekal saat itu tak melakukan pengukuran.
Hutan adat itu merupakan salah satu sumber penghidupan warga. Sebab, berbagai tanaman ada di sana.
"Untuk kebutuhan sehari-hari ya dari situ," ujarnya.
Pohon sawit adalah barang yang baru dikenal oleh masyarakat adat Pekal di Malin Deman pada tahun 2005. Sawit muncul di tanah mereka saat PT Daria Dharma Pratama (DDP) datang.
PT DDP menduduki lahan hak guna usaha (HGU) yang awalnya dipegang oleh PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). Berdasarkan cerita masyarakat adat Pekal Zarkawi, PT BBS datang ke Malin Deman pada 1988 silam dan menggusur lahan milik beberapa warga.
Lahan kelola warga yang dikuasai yakni atas nama Harmadi, Nazar, Amin, Ujang, Anasri, Hendri, Zainul, dan Ismidi. Saat itu, bukan sawit yang pertama ditanam, melainkan kelapa hibrida. Izin HGU Nomor 34 untuk PT BBS diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 1995 dengan luasan lahan mencapai 1.889 ha.
Semula, lahan itu hanya untuk ditanam kakao seluas 350 ha dan kelapa hibrida 28 ha. Sisanya, masih menjadi lahan garapan masyarakat. Tahun 1996-1997, terjadi kebakaran di lahan kelola masyarakat yang merupakan perkebunan karet. Masyarakat menduga kebakaran itu berkaitan dengan aktivitas PT BBS.
Masyarakat lalu melakukan demonstrasi. Akhirnya PT BBS pun meninggalkan lahan yang ditanam kakao dan kelapa hibrida. Setelah ditinggalkan oleh PT BBS, masyarakat adat kembali menggarap lahan yang dari dulu dimiliki oleh mereka. Namun, tahun 2005 tiba-tiba PT DDP muncul mengklaim memiliki hak kelola di HGU itu.
Masyarakat adat Pekal bukan orang-orang yang pasrah. Mereka mengaku melakukan perlawanan atas penguasaan lahan itu. Lahan kelola warga yang dikuasai seluas 15 ha, salah satunya milik Zarkawi.
"Dari dulu kami di sini. Kami pernah cegah PT DPP, tapi mereka bilangnya, 'ini tanah negara, bukan bapak'. Ya, kami masyarakat bisa apa," kata Zarkawi.
"Dari awal masih jadi hutan kami yang garap. Kami tidak tahu kalau bakal diambil orang. Hingga pada akhirnya digusur," imbuhnya.
Namun, PT DDP terus menanam sawit di lahan kelola masyarakat. Pada Agustus 2012, PT DDP menggusur paksa petani yang menolak ganti rugi.
Penguasaan lahan kelola itu tak berlangsung lama. PT DDP meninggalkan lahan itu dan menelantarkan sawit yang ditanamnya. Tahun 2016, warga dan Forum Kepala Desa (Kades) melayangkan somasi PT DDP terkait penguasaan HGU terlantar milik PT BBS.
Sementara itu, sebagian warga merawat sawit yang sudah kadung ditanam oleh PT DDP selama sengketa itu. Berdasarkan hasil pengukuran kadestral BPN Provinsi Bengkulu yang dilakukan pada April 2020, PT DDP menanam sawit pada lahan seluas 935,7357 ha dari 1889 ha izin HGU nomor 34 milik PT BBS.
Tiga bulan setelah pengukuran, yakni pada Juli 2020, PT DDP tiba-tiba datang kembali dan memanen sawit yang dirawat oleh warga. Saat itu, kata Zarkawi, warga dan pihak perusahaan sempat adu mulut.
"Hasil panen dibawa mereka," ujarnya.
Pada 20 Juli 2020, para petani di lahan berkonflik pun menyurati Gubernur Bengkulu untuk meminta kejelasan status lahan terlantar HGU PT BBS. Mereka juga mendesak Gubernur Bengkulu mengakui keberadaan petani untuk mengelola lahan tersebut.
Selama proses menunggu tanggapan dari gubernur, para petani dan pemuda di Malin Deman membentuk perkumpulan petani pejuang bumi sejahtera (P3BS). Beberapa anggotanya adalah Zarkawi dan Lobian. Mereka disatukan oleh keluhan yang sama yakni tak terima lahannya diambil begitu saja.
Dikonfirmasi terpisah, PT DDP mengklaim tidak menelantarkan lahan HGU milik PT BBS.
"Dari dulu aktif, enggak diterlantarkan. Sampai sekarang masih aktivitas," kata pekerja PT DDP kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/6).
Ekspansi perusahaan sawit membuat warga Adat Pekal Bengkulu kehilangan hutan adat. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
40 petani Malin Deman ditangkap
Pada Mei 2022, para petani hendak memanen sawit. Beberapa ada yang mereka tanam sendiri di lahan kelola milik mereka. Ada pula yang memanen dari sawit yang ditelantarkan oleh PT DDP. Saat hendak memanen, kata Zarkawi, ratusan aparat dengan seragam lengkap sudah mengepung di sekitar area itu.
"Senjata juga ada. Pokoknya lengkap lah," ucap dia.
Zarkawi masih ingat betul orang orang berseragam saat itu menuduh para petani maling. Serapah dan kata-kata kasar juga dilontarkannya kepada para petani. Dia menyebut ada juga petani yang dipukul dan diseret. Zarkawi dan puluhan petani lainnya disuruh menanggalkan pakaiannya dan berbaris jongkok hingga akhirnya dibawa ke kantor Polsek.
"Kami diikat dulu itu. Lalu disuruh baris, nah baru dinaikkan di mobil. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa, merasa takut, jadi kami diam saja. Sesampainya di Polres kami diperiksa saja beberapa kali," beber Zarkawi.
Sampai di kantor polisi, para petani dimintai keterangan kurang lebih selama dua jam. Saat dimintai keterangan, Zarkawi ditanya alasan mengapa warga memanen sawit di lahan HGU milik PT BBS yang saat itu kelola oleh PT DDP.
Zarkawi pun secara sepontan mengatakan, "Kami sudah lama menempatinya dan kami merasa punya hak."
Mereka pun dijebloskan ke dalam sel. Zarkawi bercerita, saat itu hampir semua sel berisi warga Malin Deman yang dituduh mencuri sawit. Selama dalam sel mereka mendapat makan. Namun, pikiran Zarkawi gusar karena teringat istri dan anak-anaknya di rumah.
Zarkawi dan puluhan warga Malin Deman baru dibebaskan setelah mendekam di sel selama 11 hari.
"Dipanggil keluar, terus suruh tanda tangan satu-satu. Kami juga disuruh sholat, terus pulang," ujarnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membantah pihaknya telah melakukan penyerangan kepada 40 petani. Dia mengatakan penangkapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat 40 orang petani itu melakukan pencurian.
"Kita mengamankan 40 orang sesuai SOP dan tidak ada tindakan di luar SOP dengan melakukan tindakan seperti memukul," kata Sudarno saat dihubungi CNNIndonesia.com, Mei 2022, beberapa hari setelah penangkapan.
Sesaat setelah dibebaskan, Zarkawi buru-buru pulang ke rumah menemui istri dan anak-anaknya yang khawatir berhari-hari. Istrinya menangis lega saat melihatnya. Zarkawi tak ingin kejadian itu terulang. Tapi, di sisi lain, tekad dia untuk kembali mendapatkan tanah yang sejak nenek moyang dikelolanya terus ada.
"Trauma iya, makanya sudah tidak ke lahan. Tapi, pokoknya apapun yang terjadi harus kembali jadi milikku. Memperjuangkan itu sampai habis sampai argumen habis, duit habis, sampai nyawa juga sekalian mungkin," kata Zarkawi.
Tanah yang dikuasai oleh PT DPP dan PT BBS bukan miliknya saja. Ada pula milik kedua anaknya, paman dan menantunya. Dia tak ingin nasib lahan keluarganya sama seperti nasib hutan adat yang hilang jejaknya.
Meski masih berusia 22 tahun, Rifal juga mempunyai semangat yang sama dengan Zarkawi. Kehilangan hutan adat yang sama sekali belum pernah dilihatnya saja sudah membuatnya sedih. Apalagi, kata Rifal, jika harus membayangkan lahan warga dan ayahnya ikut hilang.
"Sekarang sawit semua, kalau masih ada hutan adat mungkin tak perlu beli sayur dan buah. Tinggal ambil," kata Rifal.
Salah satu yang mereka lakukan adalah berkirim surat kepada Bupati Mukomuko. Rifal, Zarkawi, Lobian dan 187 petani lain yang tergabung dalam PPPBS mengirim surat itu pada 6 Juni 2020.
Mereka menginginkan 603,78 dari 1.889 ha yang saat ini dikuasai perusahaan dikembalikan mejadi kelola rakyat lewat skema Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Surat itu juga dteruskan ke Kementerian ATR/BPN, Gubernur Bengkulu, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Mukomuko.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan surat balasan bernomor 100/078/B/2021 kepada mereka pada 21 Januari 2021. Pada poin pertama, Rohidin mengamini lahan HGU miliik PT BBS terlantar.
Rohidin juga menjabarkan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT BBS dan pengalihan hak kelola kepada PT DDP. Pihaknya juga menemukan ada alih komoditi yang tidak sesuai aturan. Izin yang perusahaan ajukan adalah menanam kakao, tapi di perjalanan malah menanam sawit.
"Terjadi perubahan jenis komoditi," kata Rohidin dalam suratnya.
Terakhir, Pemprov Bengkulu mengatakan mendukung agar HGU yang terlantar dapat diserahkan kepada masyarakat penggarap melalui mekanisme pendaftaran sebagai TORA.
"Selanjutnya tanah dimaksud diredistribusikan kepada masyarakat penggarap sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar," jelasnya.
Surat itu disambut baik oleh para petani dan warga Malin Deman lainnya. Meski tak semua lahan, setidaknya masih ada yang bisa kembali menjadi lahan garapan lainnya.
"Kita masih menunggu itu [TORA] sampai sekarang. Mudah-mudahan saja," kata Lobian.