Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa kasus makar di Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada tahun 2022 lalu masing-masing dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa yakni, Kostan Karlos Bonay (58), Andreas Sanggenafa (65), dan Hellesvred Bezalle Soleman Waropen (55) selama empat tahun penjara.
Ketiga terdakwa kasus makar ini ditangkap pihak kepolisian 20 Oktober 2022, lantaran mendirikan dan mendeklarasikan negara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti turut serta melajukan makar, dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing dua tahun, dikurangi kurungan yang sudah dijalani. Dan biaya perkara ditanggung terdakwa, masing-masing Rp5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Senin (12/6).
Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi semua unsur dan dakwaannya terbukti makar. Ketiga terdakwa juga telah mengakui perbuatannya.
Sehingga ketiga terdakwa dinilai telah melanggar pasal 106 juncto pasal 110 KHUPidana tentang makar dan pemufakatan jahat dengan maksud seluruh atau sebagian dari wilayah negara.
Para terdakwa mengadakan acara ibadah memperingati ulang tahun Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) ke-11 di Jalan Bali Manokwari, Papua Barat. Dalam acara itu, terdapat bendera bintang kejora yang dipajang di dinding ruangan.
Majelis hakim memberi kesempatan terhadap para terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut selama 7 hingga 14 hari.
"Terdakwa punya hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan ini," tutupnya.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Thresje Juliantty Gaspersz mengaku masih menunggu keputusan jaksa terkait putusan dari majelis hakim tersebut.
"Kita masih menunggu tindakan jaksa dulu, setelah itu baru kita ambil langkah hukum selanjutnya," kata Thresje.
Meski demikian, Thresje meminta pihak pengadilan agar penahanan terhadap ketiga terdakwa agar dilakukan di Manokwari, bukan lagi di Rutan Makassar.
"Alasannya kalau di Makassar kita tidak ada keluarga, kadang juga tidak makan dalam rutan," tuturnya.