Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengecam keras peredaran narkoba di seluruh universitas.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menyebut pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba di kampus harus dihukum berat. Termasuk, kata Nizam, tersangka jaringan narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang baru-baru ini teridentifikasi.
"Saya mengecam keras penjahat yang mengedarkan narkoba di dalam kampus. Siapapun juga mereka harus dihukum keras. Mereka merusak generasi masa depan bangsa," kata Nizam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizam mengaku telah memerintahkan semua rektor di perguruan tinggi untuk lebih waspada terhadap jaringan narkoba. Dia berkata kampus harus bisa membentengi mahasiswa dari obat-obatan terlarang itu.
"Saya sampaikan ke para rektor untuk lebih mewaspadai jaringan narkoba yang mungkin beroperasi di kampus," ucapnya.
"Kita harus membentengi mahasiswa dan seluruh warga kampus dari bahaya narkoba," imbuhnya.
Nizam berharap tidak ada mahasiswa yang terlibat dalam jaringan narkoba. Dia mengatakan selama ini sudah banyak program pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diterapkan di kampus.
Beberapa program itu, kata Nizam, disampaikan saat perkenalan kampus kepada mahasiswa baru. Program pencegahan juga diterapkan dalam berbagai kegiatan.
"Di beberapa kampus bahkan melakukan tes urine bagi mahasiswa baru," ujarnya.
Namun, dia mengakui implementasi program itu masih harus diperketat lagi. "Harus terus diperkuat, karena jaringan narkoba ini laten," tuturnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, polisi menemukan brankas narkoba di bawah lantai Sekretariat Mahasiswa di UNM. Sebanyak enam orang anggota jaringan narkoba di kampus itu pun ditangkap.
Empat di antara anggota itu pernah kuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengedar narkoba, kurir, hingga pemakai.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebut jaringan narkoba di UNM dikendalikan narapidana dari dalam dua lapas, yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bone.
Kemenkumham Sulsel menyatakan akan mendalami dugaan
narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba di perguruan tinggi dari dalam lapas ataupun rutan.
(yla/tsa)